Omnibus Law

Ditemukan Bom Molotov di Restoran Legian Malioboro yang Hangus Terbakar Saat Demo Tolak UU Ciptaker

Tim identifikasi gabungan kepolisian melakukan olah TKP pada restoran Legian Garden yang terimbas demo tolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh

Twitter
Kebakaran di restoran Legian Garden yang terimbas insiden demo berujung ricuh dalam unjuk rasa penolakan UU Ciptaker Omnibus Law di Yogyakarta. Diduga resto tersebut terbakar karena dilempar bom motolov oknum pendemo (lihat inzet asap bomo molotov). 

Satreskrim Polresta Yogyakarta menetapkan empat orang demonstran sebagai tersangka buntut demo tolak Omnibus Law berujung ricuh di seputaran Malioboro.

Polisi akan memproses pidana keempat terduga pelaku itu, karena diduga berbuat onar dan merusak sejumlah fasilitas umum.

"Ada puluhan demonstran yang kami tangkap totalnya 95 dan empat diantaranya akan kami proses pidana karena diduga melakukan pengrusakan terhadap pos polisi yang berada di belakang Hotel Inna Malioboro dalam kericuhan kemarin," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, Jumat (9/10).

Riko mengatakan, ke empat terduga pelaku itu merupakan anak di bawah umur berinisial masing-masing IMN (17), SBS (16), LAS (16) dan CF (19).

Kembali Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Tertahan di Patung Kuda

Mereka sebagian besar merupakan pelajar dan satu pekerja swasta.

"Mereka diancam dengan pasal yang berbeda karena ada yang merusak dan percobaan pembakaran serta kedapatan membawa bensin," ungkap dia.

Petugas melakukan penangkapan saat para terduga pelaku tengah melakukan pengrusakan terhadap pos polisi yang berada di kawasan parkir Abu Bakar Ali (ABA).
Saat ditangkap dan diperiksa oleh anggota berpakaian preman, mereka mengakui telah melakukan pengrusakan terhadap pos tersebut.

Riko menambahkan, saat diinterogasi dan diperiksa oleh petugas para terduga pelaku mengatakan hanya ikut-ikutan saat aksi ricuh berlangsung.

Polisi juga menyebut, bahwa motif mereka melakukan aksi pengrusakan akibat terprovokasi oleh gelombang massa.

Kembali Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Tertahan di Patung Kuda

"Pengrusakan itu kan mengalir saja terjadinya. Namun kami masih kembangkan karena beberapa ada juga yang terprovokasi dari media sosial."

"Ada indikasi mereka terprovokasi oleh sosial media agar melakukan kericuhan," terangnya.

Sejumlah barang bukti diamankan bersama terduga pelaku.

Polisi membawa serta sejumlah botol air mineral berisi bensin, batu, hingga besi yang diduga akan digunakan oknum tersebut untuk bentrok dengan aparat.

Ke empatnya disangkakan dengan pasal berbeda yakni Pasal 170 KUHP terhadap pengrusakan fasilitas umum dan, kemudian pasal 406 KUHP serta pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana antara 2-12 tahun. ( Tribunjogja.com | Aka | Jsf )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ada Botol Molotov di Resto Legian Malioboro yang Dibakar Saat Demo Omnibus Law, 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved