Berita Internasional

TERUNGKAP Google Langsung Serahkan Data dan IP Netizen ke Polisi yang Searching dengan Key Word Ini

Google menyerahkan identitas/data internet protocol (IP) netizen yang mencari dengan kata kunci penyidikan, penyelidikan, ke polisi.

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/tangkap layar google
Google langsung menyerahkan data internet protocol (IP) netizen yang mencari dengan kata kunci penyidikan, penyelidikan, ke polisi. Tindakan ini dinilai melanggar hak-hak sipil warga negara. 

Pengacara Williams, Todd Spodek, mengatakan dia sekarang berencana untuk menantang legalitas 'surat perintah papan tombol'.

"Pikirkan konsekuensi di masa depan jika setiap orang yang mencari sesuatu dalam privasi rumah mereka sendiri menjadi sasaran wawancara oleh agen federal," katanya kepada CNET.

"Seseorang mungkin tertarik pada bagaimana orang mati dengan cara tertentu atau bagaimana transaksi narkoba dilakukan, dan itu bisa disalahartikan atau digunakan secara tidak tepat."

"Perintah keyboard' memiliki gaya yang mirip dengan 'perintah pembatasan wilayah', di mana polisi meminta Google untuk 'memberikan data pada semua perangkat yang masuk di area dan waktu tertentu."

Menurut CNET, telah terjadi peningkatan 20 kali lipat dalam jumlah 'waran pembatasan wilayah' yang disajikan ke Google dalam tiga tahun terakhir saja.

Publikasi tersebut meminta Google untuk mengungkapkan berapa banyak 'surat perintah keyboard' dan 'surat perintah pembatasan wilayah' yang telah diterima dari penyelidik sejak 2017.

Mereka tidak mengungkapkan jawabannya.

Sebaliknya, perusahaan merilis pernyataan yang mengatakan mereka mencoba menyeimbangkan privasi pengguna dengan kewajiban mereka kepada polisi di bawah hukum.

"Kami memerlukan surat perintah dan mendorong untuk mempersempit cakupan tuntutan khusus ini jika terlalu luas, termasuk dengan mengajukan keberatan di pengadilan jika diperlukan," kata direktur penegakan hukum dan keamanan informasi Google, Richard Salgado.

"Tuntutan data ini mewakili kurang dari 1 persen dari total waran dan sebagian kecil dari keseluruhan tuntutan hukum untuk data pengguna yang saat ini kami terima".

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved