Demo Buruh

Polresta Tangerang Tetapkan Sembilan Tersangka saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Polresta Tangerang menetapkan sembilan pelaku anarkis sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan stigma negatif seolah bila terkena Covid-19 adalah sebuah aib. 

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas.

Ribuan buruh menggelar aksi demontrasi menuntut diberlakukannya kenaikan UMK di tahun depan agar ditetapkan berdasarkan komponen hidup layak. Mereka pun menggeruduk Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Kamis (8/11/2018).
Ribuan buruh menggelar aksi demontrasi menuntut diberlakukannya kenaikan UMK di tahun depan agar ditetapkan berdasarkan komponen hidup layak. Mereka pun menggeruduk Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Kamis (8/11/2018). (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved