Demo Buruh
Polresta Tangerang Tetapkan Sembilan Tersangka saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Polresta Tangerang menetapkan sembilan pelaku anarkis sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Editor:
Valentino Verry
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan stigma negatif seolah bila terkena Covid-19 adalah sebuah aib.
Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas.

Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.
"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," ungkapnya.