Demo Buruh

Polresta Tangerang Tetapkan Sembilan Tersangka saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Polresta Tangerang menetapkan sembilan pelaku anarkis sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan stigma negatif seolah bila terkena Covid-19 adalah sebuah aib. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan sembilan pelaku anarkis sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kesembilan tersangka diduga melakukan perbuatan anarkis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.  Sembilan tersangka itu bernisial H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J. 

"Lima dari sembilan tersangka dijerat juga dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-undang," kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) lalu, Selasa (28/1/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan perkembangan kasus penguasaan dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak yang diungkap pada Rabu (18/12/2019) lalu, Selasa (28/1/2020). (WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA)

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH.

Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Menurut Ade, peristiwa lima tersangka yang dijerat pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.

Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," ujar Ade.

Apel Pasukan Persiapan Demo Buruh Tangerang
Apel Pasukan Persiapan Demo Buruh Tangerang (WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA)

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama empat tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis.

Kata Ade, sembilan tersangka memiliki peran berbeda-beda. 

"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik,” ujarnya.

“Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh, dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," papar Ade.

Ribuan buruh konvoi dari Bitung, Kabupaten Tangerang menuju kawasan industri Jatake, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2012)
Ribuan buruh konvoi dari Bitung, Kabupaten Tangerang menuju kawasan industri Jatake, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2012) (Kompas/Pingkan Elita Dundu)

Dua peristiwa itu selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel.

Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved