Demo Buruh
Polresta Tangerang Tetapkan Sembilan Tersangka saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Polresta Tangerang menetapkan sembilan pelaku anarkis sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan sembilan pelaku anarkis sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kesembilan tersangka diduga melakukan perbuatan anarkis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sembilan tersangka itu bernisial H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.
"Lima dari sembilan tersangka dijerat juga dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang-undang," kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).

Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH.
Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.
Menurut Ade, peristiwa lima tersangka yang dijerat pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.
Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.
"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama empat tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis.
Kata Ade, sembilan tersangka memiliki peran berbeda-beda.
"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik,” ujarnya.
“Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh, dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," papar Ade.

Dua peristiwa itu selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel.
Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.