Berita Nasional
Jokowi Sebut Ada Hoaks soal Amdal, Walhi Curiga Presiden Tak Baca Draft UU Ciptaker
Presiden Jokowi membantah bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Presiden Joko Widodo pada 9 Oktober lalu menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar tentang Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks sehingga membuat masyarakat menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Negara pun memaparkan sejumlah hoaks yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan.
Salah satunya tentang Amdal.
• Legislator Desak DKI Realisasikan Pinjaman UMKM dan Tak Perpanjang PSBB Jilid II
Presiden Jokowi membantah bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi oleh industri besar.
Sementara untuk UMKM, lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati mencurigai Presiden Joko Widodo belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.
• Riuh Bahasan soal Paranormal dan Dukun Masuk Kategori Tenaga Kesehatan Medis di UU Cipta Kerja
Sebab, saat memberi pernyataan soal UU itu, Presiden Jokowi justru mengangkat isu yang tidak relevan dengan membantah penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena (polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal," kata Nur kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
"Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja," sambung dia.
Nur menjelaskan, penghapusan Amdal memang sempat muncul pada draf awal RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah.
• Kritik UU Cipta Kerja tak Digubris Jokowi, Gus Ulil: PBNU Hanya Didengar soal Isu anti-Khilafah
Namun, seiring pembahasan yang berjalan di DPR RI dan juga masukan dari pemerhati lingkungan, maka aturan terkait penghapusan Amdal itu telah dicabut.
Perusahaan yang bidang usahanya berdampak pada lingkungan tetap harus mengantongi dokumen Amdal sebagaimana ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Oleh karena itu, tak ada lagi orang yang bicara Amdal dihapus," kata Nur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/konferensi-pers-jokowi-soal-uu-cipta-kerja.jpg)