PSBB Jakarta
Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tak Perpanjang PSBB Jilid II yang Berakhir Hari Ini
Kebijakan PSBB Jakarta yang dimulai sejak Senin (14/9/2020) itu, dianggap menyulitkan warga Ibu Kota terutama pelaku usaha.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
PSBB Jakarta Jilid II itu berakhir pada hari ini, Minggu (11/10/2020).
Kebijakan PSBB Jakarta yang dimulai sejak Senin (14/9/2020) itu, dianggap menyulitkan warga Ibu Kota terutama pelaku usaha dari skala mikro hingga besar.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Anies Baswedan untuk mencari jalan keluar rasional selain perpanjangan PSBB jilid II.
Langkah itu diambil setelah pihaknya mendapatkan masukan berbagai elemen masyarakat Jakarta.
Seperti pedagang kaki lima, warung makan, pengusaha restoran, pekerja industri hiburan, dan sebagainya.
“Kebanyakan dari mereka bergantung hidup melalui perdagangan harian dari pekerja perkantoran," kata Gembong Warsono seperti dilansir dari siaran pers, Minggu (11/10/2020).
"Yang praktis selama empat minggu ini tidak mempunyai pemasukan sama sekali imbas dari diliburkannya perkantoran di Jakarta,” katanya lagi.
• Kapan Jadwal Pengumuman Status PSBB Jilid II Jakarta? Berikut Penjelasan Lengkap Anies Baswedan
Menurutnya, jumlah kasus virus corona atau Covid-19 juga tidak mengalami pengurangan yang signifikan saat PSBB transisi maupun PSBB jilid II.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, sebelum PSBB jilid II diberlakukan dari 1-13 September 2020, data rata-rata harian kasus positif Covid-19 di Ibu Kota mencapai 1.150 kasus per hari.
Sedangkan data dari 14-26 September 2020 dalam periode PSBB jilid II, justru jumlah kasus positif meningkat menjadi rata-rata 1.178 kasus per hari.
"Walaupun jumlah test PCR (polymerase chain reaction-Red) meningkat, namun jumlahnya tidak signifikan,” katanya.
Dia menilai, rem darurat yang diklaim gubernur DKI Jakarta berhasil, berbeda dengan kenyataan di lapangan.
Faktanya, kata Gembong, warga tidak bisa melakukan kegiatan perekonomian, dan kasus virus corona pun tidak kunjung mengalami penurunan.
“Dunia usaha dan masyarakat kecil bukannya tidak melakukan adaptasi untuk sekadar bisa bertahan dalam situasi yang rumit seperti saat ini."
"Tapi beberapa usaha makanan kesulitan untuk menjual makanan mereka karena aturan PSBB jilid II,” katanya.
• Berakhir 11 Oktober 2020, Anies Baswedan Bakal Umumkan Kelanjutan Nasib PSBB Jakarta
Menurut Gembong, para pelaku sudah berusaha melakukan adaptasi dengan berjualan makanan di pinggir jalan.
"Hal itu membuktikan bahwa mereka benar-benar melakukan segala cara untuk sekadar bisa bertahan,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dia miliki, pajak restoran pada tahun 2019 menyumbang pemasukan sebesar Rp 2,4 triliun kepada kas daerah DKI Jakarta.
Sedangkan situasi seperti saat ini, jika PSBB jilid II kembali diperpanjang, tentu pertumbuhan minusnya akan semakin dalam sehingga merugikan semua pihak.
Termasuk, ujar dia, Pemerintah DKI Jakarta yang saat ini sedang berjuang menutup defisit anggaran.
Gembong menyebutkan, imbas defisit program seperti rehabilitasi sekolah, perbaikan jalan, penanggulangan banjir bisa terganggu kedepannya.
“Bahkan, mungkin Jakarta tidak punya cukup anggaran untuk merehabilitasi halte-halte Transjakarta yang dibakar dalam aksi demonstrasi beberapa hari yang lalu,” katanya.
• Sepekan Razia PSBB Ketat, Sudinhub Jaksel Jaring 49 Pengendara
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memandang sebaiknya PSBB jilid II tidak perlu diperpanjang.
Alasannya, perekonomian masyarakat harus tetap menjadi hal yang tidak dipisahkan dari kesehatan masyarakat DKI Jakarta.
“Semua bisa dilaksanakan dengan tepat, jika pemerintah daerah bisa tegas dalam menjalankan aturan yang mereka buat sendiri,” katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.
Rem darurat diberlakukan karena situasi pandemi virus corona di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
• Pimpinan DPRD DKI Jakarta Sesalkan Aksi Demonstrasi, PSBB di Ibukota Jadi Percuma
Anies Baswedan mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat, Rabu (9/9/2020).
Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies.
“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” katanya lagi.
Setelah kebijakan PSBB jilid II berjalan, 14-27 September 2020, Anies memperpanjang kebijakan itu selama dua pekan lagi. Kebijakan ini berlaku 28 September-11 Oktober 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 959 tahun 2020.
Berdasarkan kebijakan tersebut pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
• Denda Pelanggar PSBB Jilid II Jakarta Tembus Rp 363 Juta, Paling Banyak dari yang Tak Pakai Masker
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Dia mengatakan, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menunjukkan data bahwa kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
Anies Baswedan mendapatkan informasi itu saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu bersama stakeholder terkait.
"Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan."
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies Baswedan seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (24/9/2020).