Demo Buruh
Diduga Lakukan Pengerusakan dan Melawan Petugas Saat Aksi Demo di Tangerang, 9 Orang Jadi Tersangka
Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang.
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 9 tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Dari 9 tersangka itu di antaranya H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.
"5 dari 9 tersangka dijerat juga dengan Pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut Undang - undang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).
• Polresta Tangerang Tetapkan Sembilan Tersangka saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Ade menjelaskan, kelima tersangka yang dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah adalah HR, YP, H, R, dan RH.
Sementara tersangka lain dijerat Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.
Diterangkan Ade, peristiwa 5 tersangka yang dijerat Pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.
• Masyarakat Tangerang Terganggu Kesehatannya Akibat Dampak dari TPA Jatiwaringin
Saat itu, kata Ade, petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.
"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," ujar Ade.
• VIDEO Persiapan Pemkot Tangerang Menghadapi Musim Hujan di Pintu Air 10 Cisadane
Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis. Kata Ade, dari 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda.
"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," papar Ade.
Dua peristiwa itu selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel.
Dari pertunjuk itu, ujar Ade, polisi memperdalam penyelidikan. Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.
Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkistis dan melawan petugas.
Ade pun menegaskan, akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.
"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," ungkapnya. (dik)