Pembunuhan

Dua Pria Selingkuh Dengan Satu Wanita Bersuami, Lalu Picu Pembunuhan

Selingkuh Dengan Dua Pria, Wanita Bersuami Ini Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Muhammad Azzam |
Humas Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah ruko di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa bulan lalu. 

Keempat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan serta pembagian peran.

Untuk IT yang mengeksekusi korban S, kemudian tersangka D berperan menjemput korban S.

Berkat TC di Kroasia Timnas Indonesia U-19 Asuhan Shin Tae-yong Mengalami Peningkatan Performa

De memberikan sejumlah uang kepada N untuk melarikan diri.

"Dari situlah terjadi ke korban S, dengan dianiaya dengan senjata tajam jenis kapak," imbuh dia.

korban S sempat melakukan perlawanan dengan menangkisnya sehingga mengenai pipi dengan menimbulkan luka sayat.

”Semakin tidak terkendali, tersangka D lakukan penusukan oleh D dan mengenai dada korban sehingga itu mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Saat kejadian, korban sempat berteriak hingga terdengar oleh warga sekitar tak jauh dari lokasi. Warga itu juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi kejadian tersebut.

Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 9 Oktober 2020: Tanah Abang Hingga Bogor Diguyur Hujan Hingga Sore

"Dari Informasi warga itu menjadi sumber informasi awal polisi sehingga bisa terungkap," beber dia.

Petugas meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Hendra menambahkan tidak ada barang yang hilang milik korban. Adapun barang bukti yang diamankan ponsel, kunci mobil tersangka, motor korban. Kemudian pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembunuhan.

"Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih dicari," katanya.

Akibat perbuatana, para tersangka bakal dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Amien Rais: Pak Jokowi, Cabut Segera Undang-undang Cipta Kerja yang Berbahaya Itu!

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved