Omnibus Law
Sejak UU Cipta Kerja Disahkan, Hingga Kini Upaya Peretasan Website DPR Terus Terjadi
Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan, ada upaya meretas situs www.dpr.go.id pasca-pengesahan UU Cipta Kerja.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengungkapkan, ada upaya meretas situs www.dpr.go.id pasca-pengesahan UU Cipta Kerja.
Peretasan sempat terjadi sekira pukul 09.15 WIB pagi tadi, namun siang ini sudah kembali normal.
"Upaya untuk menghack itu memang ada sejak Senin (5/10/2020) malam, sampai siang ini masih ada upaya itu."
• Ada Dua Fraksi di DPR Tak Mau Lapor Anggotanya Positif Covid-19, Kenapa?
"Dan masih berat di website DPR."
"Itu memang ada upaya untuk menghack," kata Indra kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Indra mengatakan, pihak Kesetjenan telah bekerja sama dengan pihak lain, seperti Telkom dan Bareskrim Polri, guna menangani insiden tersebut.
• MAKI Duga Dikasih 100 Ribu Dolar Singapura karena Ungkap Banyak Kode di Kasus Djoko Tjandra
"Sebenarnya sudah dimonitor juga baik dari Telkom maupun Kepolisian Bareskrim."
"Memagari juga untuk upaya menyerbu supaya tidak terjadi, tapi memang masih agak berat sampai sekarang, tapi kami tetap memagari," tuturnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar juga sempat menanggapi maraknya sejumlah orang yang menjual Gedung DPR di beberapa toko online.
• Pastikan Masih Ada di Hutan Tenjo Bogor, Polisi Lacak Keberadaan Cai Changpan Pakai Peralatan IT
Menurut dia, hal itu merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari proses pendewasaan dalam demokrasi.
"Ya enggak apa-apalah itu hak, hal-hal semacam itu bagian dari proses pendewasaan kita-lah," kata Iskandar dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram DPR, Rabu (7/10/2020).
"Itu urusan Kementerian Keuangan sama yang bersangkutan urusan kepolisian, menurut saya polisi juga harus menindak tegas."
"Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak perlu dipakai," imbuhnya.
"Joke DPR dijual kan enggak tahu maksudnya apa, jadi kawan-kawan tanya aja sama yang jual maksudnya apa," ucapnya.
• DAFTAR 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Di Jakarta Tinggal Dua Wilayah
Sebelumnya, sejumlah layanan e-commerce terpantau beberapa seller secara gamblang menjual Gedung DPR beserta isinya.