UU Cipta Kerja
Ini Bunyi Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan Setelah Diubah dalam UU Cipta Kerja, Simak Perbedaannya
Ini Bunyi Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan Setelah Diubah Dalam UU Cipta Kerja, Simak Perbedaannya. Simak selengkapnya dalam berita ini.
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
Berikutnya masih ada pasal-pasal lainnya.
Tapi pembaca jangan salah paham dulu. Sebab pantauan Warta Kota, beberapa pasal yang dihapus itu tampak sudah ada pula yang tertuang dalam pasal lain di RUU Cipta Kerja.
Sehingga baca dulu RUU Cipta Kerja itu seluruhnya ya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/perdebatan-terjadi-dalam-rapat-paripurna-dpr-ri-membahas-pengesahan-omnibus-law-ruu-cipta-kerja.jpg)