Rabu, 22 April 2026

UU Cipta Kerja

Ini Bunyi Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan Setelah Diubah dalam UU Cipta Kerja, Simak Perbedaannya

Ini Bunyi Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan Setelah Diubah Dalam UU Cipta Kerja, Simak Perbedaannya. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Istimewa via Kompas.com
Perdebatan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. 

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri

Berikutnya masih ada pasal-pasal lainnya. 

Tapi pembaca jangan salah paham dulu. Sebab pantauan Warta Kota, beberapa pasal yang dihapus itu tampak sudah ada pula yang tertuang dalam pasal lain di RUU Cipta Kerja

Sehingga baca dulu RUU Cipta Kerja itu seluruhnya ya. 

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved