Jumat, 10 April 2026

UU Cipta Kerja

Ini Bunyi Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan Setelah Diubah dalam UU Cipta Kerja, Simak Perbedaannya

Ini Bunyi Pasal-Pasal UU Ketenagakerjaan Setelah Diubah Dalam UU Cipta Kerja, Simak Perbedaannya. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Istimewa via Kompas.com
Perdebatan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja menimbulkan polemik. 

Pro kontra di masyarakat dan para tokoh pun muncul. 

UU Cipta Kerja ini memang melakukan pengubahan dan penghapusan terhadap pasal-pasal di UU Ketenagakerjaan. 

Hal itu tampak dalam draft RUU Cipta Kerja yang dapat didownload dengan mudah dengan bantuan mesin pencari google. 

Hendak Ikut Demon Tolak UU Cipta Kerja ke Gedung DPR RI, Puluhan Pelajar Tangsel Ditangkap Polisi

Bab tentang Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja itu dimulai di Bab IV tentang Ketenagakerjaan. 

Inilah daftar dan bunyi pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang diubah RUU Cipta Kerja :

Pasal 42

Dalam RUU Cipta Kerja

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.

DPRD DKI Sesali Aksi Demo karena Memicu Timbulnya Klaster Baru Covid-19

Dalam UU Ketenagakerjaan

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan
negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan
konsuler.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan
tertentu dan waktu tertentu.
(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak
dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Pasal 45

Dalam RUU Cipta Kerja

(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan
c. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

Legenda Persita Tangerang Agus Suparman Bangga Lihat Bekas Timnya itu Berkiprah di Liga 1

Dalam UU Ketenagakerjaan

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved