Kolom Trias Kuncahyono

Matinya Resolusi Khartoum

Perang tahun 1967 antara Israel dan negara-negara Arab tetangganya, berakhir dengan lahirnya peta baru Timur Tengah.

wikipedia.org/wiki
Raja Arab Saudi Faisal bin Abdullaziz Al Saud, Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser, Presiden Republik Arab Yaman Abdullah al-Sallal, dan Emir Kuwait Sabah Salam Al-Mubarak Al-Sabah, saat menghadiri KTT IV Liga Arab di Khartoum, Sudan, 29 Agustus 1967. 

WARTAKOTALIVE.COM -  Perang tahun 1967 antara Israel dan negara-negara Arab tetangganya, berakhir dengan lahirnya peta baru Timur Tengah.

Israel merebut Tepi Barat dan Jerusalem Timur (Yordania), Dataran Tinggi Golan (Suriah), Jalur Gaza (Mesir), dan Semanjung Sinai (Mesir).

Inilah perang ketiga antara Arab-Israel (1948–49, 1956, dan 1967) dan di kemudian hari pecah perang pada tahun, 1973 (Perang Yom Kippur), 1982 dan 2006 (Perang Lebanon I dan II), dan 2008 (Perang Gaza).

Hanya dalam tempo enam hari, dimulai 5 Juni hingga 10 Juni 1967—maka disebut Perang Enam Hari—negara-negara Arab mengalami kekalahan telak.

Saat perang berakhir, korban di pihak Mesir mencapai 11.000 orang, Yordania, 6.000 orang, dan Suriah, 1.000 orang; sementara Israel hanya 700 orang.

Perang ini menandai dimulainya fase baru dalam konflik antara Israel dan Palestina.

Karena akibat konflik ini, ratusan ribu orang Palestina terpaksa harus mengungsi, antara lain ke Yordania dan Lebanon.

Dan, lebih dari satu juta orang Palestina harus hidup di bawah kekuasaan Israel di wilayah pendudukan, Tepi Barat.

Beberapa bulan setelah perang berakhir—22 November 1967—Dewan Keamanan (DK) PBB menerbitkan Resolusi 242.

Resolusi ini pada intinya menyerukan penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah yang direbut pada Perang 1967.

Setiap kesepakatan antara Israel dan Arab—mulai dari Perjanjian Damai antara Israel dan Mesir tahun 1979 sampai Kesepakatan Oslo tahun 1993—mengacu pada Resolusi 242.

Resolusi juga menyerukan pengakhiran semua klaim atau keadaan perang dan penghormatan dan pengakuan atas kedaulatan, keutuhan dan kemerdekaan politik dari setiap negara di wilayah tersebut dan hak mereka untuk hidup damai dalam batas-batas yang aman dan diakui bebas dari ancaman atau tindakan kekerasan.

Ini berarti negara-negara di kawasan saling mengakui kedaulatan dan kemerdekaan mereka.

Resolusi Khartoum

Kurang tiga bulan setelah Perang 1967 berakhir, dan satu setengah bulan sebelum DK PBB menerbitkan Resolusi 242/1967, Liga Arab mengadakan KTT di Khartoum, Sudan, yang tidak terlibat dalam Perang 1967.  

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved