UU Cipta Kerja

Izin Usaha Pendidikan dalam UU Cipta Kerja Hanya Berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pendidikan masuk hal jasa. Itu sebuah komitmen internasional dan kita bagian dari dunia internasional itu

Dok Astra
Ilustrasi - Gedung Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, berdiri di atas lahan seluas 4.900 meter persegi. 

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baleg DPR : Izin Usaha Pendidikan Hanya Berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved