Virus Corona Jabodetabek

Denda Pelanggar PSBB Jilid II Jakarta Tembus Rp 363 Juta, Paling Banyak dari yang Tak Pakai Masker

Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, mencapai Rp 363 juta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Satpol PP DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) ditemani Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kanan) saat meninjau Mal Pasar Festival Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2020) malam. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, mencapai Rp 363 juta.

Jumlah itu didata petugas sejak Senin (14/9/2020) sampai Senin (5/10/2020).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, para pelanggar itu terdiri dari kelompok masyarakat dan tempat usaha seperti restoran, kafe, dan tempat makan.

DAFTAR 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Di Jakarta Tinggal Dua Wilayah

Kelompok masyarakat yang melanggar terdiri dari yang tidak memakai masker atau tidak memakai masker dengan benar.

Sedangkan tempat usaha melanggar karena masih membuka layanan dine in atau makan di tempat.

“Total dendanya Rp 363 juta, tapi untuk yang hanya pelanggaran masker Rp 355 juta,” kata Arifin, Rabu (7/10/2020).

Data Kamera Mesin Absensi di Lobi Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Ikut Diperiksa Bareskrim

Arifin menjelaskan, total tempat usaha yang terkena sanksi mencapai 733 tempat.

Mereka ada yang terkena sanksi denda, ditutup sementara, dan teguran tertulis.

“Untuk yang ditutup ada 516 tempat usaha, didenda 55 tempat usaha, dan teguran tertulis ada 162 tempat,” papar Arifin.

Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia 3,7 Persen, Masih di Atas Rata-rata Dunia

Dia melanjutkan, total pelanggar masker ada 34.201 orang. Rinciannya, 2.161 orang membayar denda dan 32.040 orang memilih kerja sosial.

Bagi orang yang tidak memiliki uang untuk membayar denda, mereka dapat memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Kemudian bagi para pelanggar, akan didata di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD) yang dimiliki petugas.

Ogah Kehabisan Waktu Jadi Alasan Polisi Tak Mau Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi

Pendataan ini dilakukan untuk menjerat mereka dengan sanksi progresif, bilamana di kemudian hari mengulang kesalahan yang sama.

Bagi pelanggaran berulang pertama akan dikenakan denda Rp 500.000, berulang kedua Rp 750.000, dan berulang ketiga Rp 1 juta.

Sedangkan pemilik usaha yang mengabaikan ketentuan PSBB ditutup sementara 1x24 jam atau satu hari.

Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap

Bila kembali melakukan kesalahan, mereka akan dikenakan sanksi progresif berupa denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.

Kemudian, bila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari, sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dianggap Tak Lagi Bela Rakyat, Kader PAN Mulai Hijrah ke Partai Ummat Besutan Amien Rais

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 80.979 (26.0%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 45.417 (14.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 24.910 (7.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 24.529 (7.8%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 15.946 (5.2%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 10.869 (3.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 10.734 (3.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 9.763 (3.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 9.547 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 8.832 (2.8%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 7.429 (2.3%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 7.073 (2.2%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 6.417 (2.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 6.368 (2.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 5.182 (1.6%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 4.630 (1.5%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 3.818 (1.2%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 3.464 (1.1%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 3.161 (1.0%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 3.130 (1.0%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 2.839 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 2.833 (0.9%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 2.475 (0.8%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 2.411 (0.8%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 2.077 (0.7%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 1.085 (0.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 1.015 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 842 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 758 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 647 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 610 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 491 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 467 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 428 (0.1%). (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved