Virus Corona Jabodetabek
Denda Pelanggar PSBB Jilid II Jakarta Tembus Rp 363 Juta, Paling Banyak dari yang Tak Pakai Masker
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, mencapai Rp 363 juta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, mencapai Rp 363 juta.
Jumlah itu didata petugas sejak Senin (14/9/2020) sampai Senin (5/10/2020).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, para pelanggar itu terdiri dari kelompok masyarakat dan tempat usaha seperti restoran, kafe, dan tempat makan.
• DAFTAR 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Di Jakarta Tinggal Dua Wilayah
Kelompok masyarakat yang melanggar terdiri dari yang tidak memakai masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Sedangkan tempat usaha melanggar karena masih membuka layanan dine in atau makan di tempat.
“Total dendanya Rp 363 juta, tapi untuk yang hanya pelanggaran masker Rp 355 juta,” kata Arifin, Rabu (7/10/2020).
• Data Kamera Mesin Absensi di Lobi Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Ikut Diperiksa Bareskrim
Arifin menjelaskan, total tempat usaha yang terkena sanksi mencapai 733 tempat.
Mereka ada yang terkena sanksi denda, ditutup sementara, dan teguran tertulis.
“Untuk yang ditutup ada 516 tempat usaha, didenda 55 tempat usaha, dan teguran tertulis ada 162 tempat,” papar Arifin.
• Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia 3,7 Persen, Masih di Atas Rata-rata Dunia
Dia melanjutkan, total pelanggar masker ada 34.201 orang. Rinciannya, 2.161 orang membayar denda dan 32.040 orang memilih kerja sosial.
Bagi orang yang tidak memiliki uang untuk membayar denda, mereka dapat memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Kemudian bagi para pelanggar, akan didata di aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD) yang dimiliki petugas.
• Ogah Kehabisan Waktu Jadi Alasan Polisi Tak Mau Tahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi
Pendataan ini dilakukan untuk menjerat mereka dengan sanksi progresif, bilamana di kemudian hari mengulang kesalahan yang sama.
Bagi pelanggaran berulang pertama akan dikenakan denda Rp 500.000, berulang kedua Rp 750.000, dan berulang ketiga Rp 1 juta.
Sedangkan pemilik usaha yang mengabaikan ketentuan PSBB ditutup sementara 1x24 jam atau satu hari.
• Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura kepada KPK, Pemberinya Belum Diungkap
Bila kembali melakukan kesalahan, mereka akan dikenakan sanksi progresif berupa denda Rp 50 juta, kesalahan kedua Rp 100 juta, dan kesalahan ketiga Rp 150 juta.
Kemudian, bila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari, sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.
Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Dianggap Tak Lagi Bela Rakyat, Kader PAN Mulai Hijrah ke Partai Ummat Besutan Amien Rais
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 6 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 80.979 (26.0%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 45.417 (14.8%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 24.910 (7.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 24.529 (7.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 15.946 (5.2%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 10.869 (3.5%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 10.734 (3.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 9.763 (3.1%)
BALI
Jumlah Kasus: 9.547 (3.1%)
RIAU
Jumlah Kasus: 8.832 (2.8%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 7.429 (2.3%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 7.073 (2.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 6.417 (2.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 6.368 (2.0%)
ACEH
Jumlah Kasus: 5.182 (1.6%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 4.630 (1.5%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 3.818 (1.2%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 3.464 (1.1%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 3.161 (1.0%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 3.130 (1.0%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.839 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 2.833 (0.9%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 2.475 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 2.411 (0.8%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.077 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 1.085 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 1.015 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 842 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 758 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 647 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 610 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 491 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 467 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 428 (0.1%). (*)