PSBB Bodebek
Jumlah Pernikahan di Bojonggede Depok Tahun Ini Menurun, Ini Penyebabnya
Kepala KUA Bononggede Subekhi menyeebutkan, angka pernikahan di Bojonggede, Kabupaten Bogor menurun saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Penulis: Yudistira Wanne |
WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGGEDE - Kepala KUA Bononggede Subekhi menyeebutkan, angka pernikahan di Bojonggede, Kabupaten Bogor menurun saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Subekhi mengatakan bahwa pada tahun 2019, pihaknya mencatat hampir 2.000 yang melakukan pernikahan.
Sedangkan untuk tahun 2020 bersamaan dengan pandemi Covid-19 jumlah pernikahan menyusut.
Video: Petugas Bubarkan Lomba Burung Kicau
Berdasarkan hal itu, Subekhi menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembatasan terhadap pendaftaran pernikahan.
Sampai hari ini, kata Subekhi, posisi pembatasan pendaftaran belum ya, karena dari jumlah saja sudah terlihat penurunan.
• Peringatan Dini BMKG: Harap Waspada, Hujan dan Petir di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur
• DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Ini Pengalihan Lalin di Sekitar Senayan Antisipasi Aksi Buruh
"Di Bojonggede, sebelum ada Covid-19 hampir 1.828 yang melaksanakan pernikahan sampai akhir Desember 2019.
Nah, untuk bulan Oktober ini angkanya baru 1.300. Jadi belum ada pembatasan," ujarnya saat ditemui di Kantor Urusan Agama Bojonggede.
Lebih lanjut, Subekhi bercerita bahwa saat awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, pihaknya sempat mencatat belasan pernikahan yang harus ditunda waktu pelaksanaannya.
"Kalau mulai waktunya ramai Covid-19, Maret dan April lalu, kasus Covid-19 meningkat itu memang pernikahan ada beberapa yang ditunda. Di bulan itu ada sekitar 13 pernikahan yang ditunda akibat Covid," jelasnya.
• Vanessa Angel Masih Miliki Gangguan Kecemasan, Bibi Ardiansyah Beberkan Usaha Bunuh Diri Istrinya
Sementara itu, seiring berjalananya waktu, KUA Bojoggede kembali menjalankan pendaftaran pernikahan sesuai dengan instruksi Kementerian Agama Republik Indonesia pusat dan menyelaraskan peraturan Bupati Bogor.
"Kita juga sinergi untuk protokol kesehatan ya. Di samping ada instruksi dari atas, kita juga mengimbangi dengan instruksi Bupati. Setelah ada peraturan nikah boleh, hajat tidak. Maka kita sudah berjalan, kita masuk ke tahap adapatasi kebiasaan baru. Kita informasikan kepada masyarakat kalau ada pembatasan massa saat pernikahan," tegasnya.
Sebagai antisipasi pelanggaran yang terjadi, pihak KUA Bojonggede pun berinisiatif membuat surat perjanjian di atas materai guna meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan.
• BREAKING NEWS: Presiden AS Donald Trump Umumkan Ia Akan Segera Keluar dari Rumah Sakit
"Ada surat pernyataan kedua pihak, baik calon suami dan istri telah menerima pedoman informasi pelaksanaan tatanan normal baru pada saat pandemi, kemudian bahwa mereka siap menerapkan protokol kesehatan, menyediakan masker, handsanitizer, dan membatasi jumlah peserta yaitu 10 sampai 30 orang," paparnya.
"Mereka siap menerima konsekuensi penolakan pelaksanaan akad nikah apabila mereka melanggar. Karena ini surat resmi ditandatangani di atas materai," tambahnya.