Kebakaran Kejagung
Dipicu Open Flame, Habib Aboe Bakar Minta Polri Ungkap Dalang Dibalik Kasus Kebakaran Kejagung
Dipicu Open Flame, Habib Aboe Bakar Minta Polri Ungkap Dalang Dibalik Kasus Kebakaran Kejagung. Siapa saja pelakunya, motifnya? aktor intelektualnya?
Tindakan yang secara sengaja membakar Gedung penegak hukum adaalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas.
Jika tidak, hal ini menurutnya akan menjadi preseden buruk atas penegakan hukum di Indonesia.
Ada Unsur Kesengajaan
Dikutip dari Kompas.com, diketahui, api dalam kebakaran tersebut diduga berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejagung.
Kemudian, pemeriksaan juga terus dilakukan penyidik dalam kasus ini.
Awi mengatakan, terdapat lima orang ahli yang diperiksa pada hari ini.
“Terdiri dari ahli gigi dari Labdokgi Rumah Sakit AL, ahli kebakaran, ahli dari Kementerian Kesehatan, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.