kriminalitas

Begini Cara Tukang Bakso Rayu Gadis Berkebutuhan Khusus di Bawah Umur sebelum Diculik dan Dicabuli

Selama berada dalam kekuasan pelaku selama 23 hari yakni sejak 8 September sampai 30 hari, pelaku PBA mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 14 kali.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Pelaku pencabulan anak di bawah umur 

Menurut Yusri, pihaknya menerima laporan adanya anak hilang dari keluarga korban pada 24 September.

Setelah menerima tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah Umur, kata Yusri, Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud.

"Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu 30 September 2020 Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap terlapor atau pelaku, PBA, di rumah kos yang berada di Desa Kebon Temu, Peterongan Jombang, Jawa Timur," katanya.

Kisah Asmaranya selalu Berujung Pedih, Gairah Cinta Luna Maya kini Meredup

VIRAL: Diduga Membuat Konten TikTok Hoax Tentang Masjid Putar Lagu, Youtuber @kenwilboy Dipolisikan

Selanjutnya terlapor dibawa ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Karena perbuatannya kata Yusri, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak; Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

"Juga Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Miliar dan paling banyak Rp300 Juta," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved