Berita Daerah
Terungkap, Modus Mahasiswa Setubuhi Santriwati di Bawah Umur Berkali-kali, Terancam Bui 15 Tahun
Seorang santriwati yang masih di bawah umur asal Pacitan berinisial SW disetubuhi oleh seorang mahasiswa berinisial HI.
"Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," kata AKP Fadilah menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadilah Aditya Pratama menuturkan.
• Reza Bukan Hari Ini Lepas Status Duda Nikahi Serevina, Rahasiakan Tempat Pemberkatan
Oknum guru SMP setubuhi murid hingga melahirkan
Sementara itu di Situbondo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menerima laporan dugaan kasus asusila seorang oknum guru SMP menyetubuhi mantan anak didiknya yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.
"Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo baru hari Senin (8/5) kemarin menerima laporan dari korban berinisial EM (19) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar," kata Kassubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priyambodo di Situbondo, Selasa (8/5/2020).
Ia mengemukakan, dugaan persetubuhan yang ditengarai dilakukan oleh seorang oknum guru SMP Negeri 2 Jangkar itu sampai saat ini masih proses pemeriksaan saksi korban.
• Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat
Dan selanjutnya, katanya, setelah itu kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres setempat dan direncanakan akan segera memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oknum guru SMPN 2 Jangkar berinisial SE (34).
"Sementara masih memintai keterangan saksi korban dan selanjutnya saksi lainnya, dan setelah itu yang jelas akan segera memanggil terlapor," paparnya.
Sementara korban EM, menceritakan bahwa terlapor SE oknum guru tersebut pertamakali memaksa korban melakukan hubungan suami istri pada bulan Januari 2017 di ruang TU SMP Negeri 2 Jangkar.
Selang beberapa waktu kemudian, lanjut dia, saat korban sedang latihan voli di SMP itu, SE kembali mengajak mantan anak didiknya (mantan murid) itu melakukan hubungan suami istri dengan modus merayu korban.
• KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020
"Begitu saya hamil, dijanjikan akan dinikahi dan akan bertanggung jawab, akan tetapi sampai saya melahirkan dia tidak mau bertanggung jawab," katanya.
Informasi dihimpun, oknum guru SMP tersebut diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap mantan muridnya itu di ruang TU SMP tempat terlapor bekerja saat sore hari.
Selain di ruang TU sekolah, terlapor yang sudah memiliki keluarga ini melakukan hubungan suami istri dengan anak di bawah umur itu di rumahnya, saat keluarga terlapor sedang tidak ada di rumah.