Senin, 13 April 2026

Pandemi Virus Corona

Protokol Kesehatan Dilanggar, Satpol PP Bekasi Bakal Segel Tempat Usaha

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pihaknya akan melakukan operasi dan menyegel tempat usaha yang bandel, Sabtu (3/10/2020).

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pihaknya akan melakukan operasi dan menyegel tempat usaha yang bandel, Sabtu (3/10/2020). 

Menurutnya, pihaknya akan dibantu TNI dan Polri beserta elemen masyarakat, akan melakukan patroli terkait pembatasan jam operasional tempat usaha di kawasan Bekasi.

Patroli dilakukan guna menindaklanjuti Maklumat Wali Kora Bekasi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU. 

Kasatpol PP Abi Hurairah saat memimpin razia di kawasan Galaxy, Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat (2/10/2020).
Kasatpol PP Abi Hurairah saat memimpin razia di kawasan Galaxy, Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat (2/10/2020). (warta kota)

"Kami pemantauan di masing-masing kecamatan ada. Anggota kami di sana stand by minimal ada 28 orang, maksimal 34 orang,” ujarnya.

“Sekarang kami kerahkan semuanya dari wilayah. Lalu kami dapat bantuan per kecamatan ada 1 pleton," imbuh Abu saat dikonfirmasi.

Abi enggan mengatakan lokasi mana saja yang akan mendapatkan giliran untuk dilakukan operasi.

Meski begitu, hampir seluruh kecamatan di Kota Bekasi memiliki wilayah yang sering dijadikan tempat berkumpul.

"Saya tidak bisa menyebutkan lokasi mana saja. Tapi yang jelasnya semuanya akan kami pantau," ujarnya.

Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan PSBB Kota Bekasi di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin, Kota Bekasi, Selasa (14/4/
Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan PSBB Kota Bekasi di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin, Kota Bekasi, Selasa (14/4/ (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Sebelumnya, Jumat (3/10/2020), jajaran tiga pilar yang langsung dipimpinnya melakukan patroli di kawasan Grand Galaxy City. 

Pihaknya mendapati terdapat empat dari 86 tempat usaha di Galaxy yang masih nekat membuka operasional di atas pukul 18.00 WIB.

"Kemarin masih kami berikan surat peringatan. Tapi sekarang, karena sudah sosialisasi sejak Jumat, akan kami segel bagi yang melanggar. Ditutup sampai tanggal 7 Oktober 2020 sesuai dengan masa pemberlakuan maklumat," kata Abi.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved