PSBB Jakarta

Langgar Kebijakan Anies dan Nekat Beroperasi, Pemprov DKI Hanya Tutup Sementara Diskotek Top 10

Langgar Kebijakan Anies dan Nekat Beroperasi, Pemprov DKI Hanya Tutup Sementara Diskotek Top 10

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Satpol PP DKI Jakarta tutup diskotek Top 10 karena ketahuan buka di tengah PSBB, Kamis (1/10/2020) malam. 

"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar, dan keseluruhan bangunan," ujar Arifin dikonfirmasi Jumat pagi.

Dinkes Sebut Banyak Perusahaan di Karawang yang Tutupi Kasus Covid-19

Sementara pemilik tempat hiburan malam diberikan surat berita acara penyegelan.

Satpol PP juga menempel stiker putih bertulis ‘segel’ di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.

Bukan kali ini saja tempat hiburan malam ketahuan beroperasi di tengah PSBB.

Sebelumnya, diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sempat disegel Satpol PP lantaran ketahuan buka di tengah PSBB. (m24)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved