Kriminalitas
Lacak Pelaku Peretasan Tempo.co dan Tirto.id, Polisi Minta Data ke Google
Lacak Pelaku Peretasan Tempo.co dan Tirto.id, Polisi Minta Data ke Google. Statusnya kini ditingkatkan ke penyidikan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan peretasan situs media onlen Tempo.co dan Tirto.id ke tingkat penyidikan.
Ke depan penyidik akan meminta sejumlah data dari google berupa lock ip address dan device daripada akun email pelaku yang meretas situs Tempo.co dan Tirto.id.
"Ke depan mengejar pelaku untuk dapat membuat terang perkara ini. Dengan meminta ke google, sejumlah data, lock ip address dan device daripada akun email pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/10/2020).
• Dinkes Sebut Banyak Perusahaan di Karawang yang Tutupi Kasus Covid-19
Sebelumnya kata Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya ada unsur pidananya dan akan dicari tersangkanya," kata Yusri Yunus, Kamis (1/10/2020).
Yusri menjelaskan dalam kasus keduanya pihak sudah menerima lock acces akun dari manajemen tempo.co dan tirto.id pada 21 September lalu.
• Ketua MUI di Sumut Gabungkan Foto Maruf Amin dan Kakek Sugiono, Politikus Gerindra Curigai Hal Ini
"Setelah menerima lock acces, kami langsung lakukan gelar perkara dan hasilnya menaikkan status kasus ke penyidikan," kata Yusri.
Ke depan kata dia pihaknya menunggu data akun malware ke keduanya serta data lainnya untuk mendalami kasus dan menemukan tersangkanya.
Menurut Yusri dugaan pidana yang dilaporkan kedua media online itu adalah UU ITE di Pasal 32.
Dimana kata Yusri dalam pasal itu, ada dugaan unsur menghilangkan content kemudian menambahkannya.
"Bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi. Ini mudah-mudahan bisa cepat kita dalami semuanya dan kita akan panggil semuanya dalam melakukan penyelidikan," kata Yusri.
• Pemkot Tangerang Berniat Buka Layanan Isolasi Mandiri di Hotel Bagi Pasien Baru Covid-19
Seperti dikehui media onlen Tempo.co dan Tirto.id, secara resmi melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).
Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," kata Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.