Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Harusnya Diputus Bebas, tapi Siapa yang Berani?
Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas.
Kali ini, vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
• DAFTAR 62 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sumut dan Sumbar Paling Banyak
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi lagi menjadi 8 tahun.
• Mahfud MD: Nobar yang Langgar Protokol Kesehatan Dilarang, Bukan Cuma untuk Film G30S/PKI
Vonis ini dijatuhkan pada Rabu 30 September 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
• KAMI Bilang Oligarki Tanda Kebangkitan Komunis, Usman Hamid: Itu Justru Musuh Sejati PKI
Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.
Sejatinya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun bui, namun di tingkat banding menjadi 7 tahun.
KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu, sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
• INI 20 Daerah dengan Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Setiap Angka Adalah Nyawa
Juga, membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan, dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Pasal yang sebelumnya dikenakan kepada Anas, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.
Sehingga, kini Anas hanya dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.