Tsani: Pencapaian Perolehan PBB-P2 Menggembirakan, Tembus Rp 6,9 Triliun

Diyakini, perolehan PBB-PB akan terus bertambah karena masih ada sisa waktu dua bulan lagi hingga akhir tahun 2020.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Istimewa/Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan sambutan secara virtual saat acara penyerahan penghargaan kepada 28 wajib pajak karena membayar PBB-P2, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta sampai Rabu (30/9/2020) menembus Rp 6,9 triliun. Angka ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah daerah setelah adanya refocusing anggaran untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohamad Tsani Annafari mengatakan, capaian penerimaan tersebut diperoleh dari 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan. Dia meyakini, perolehan PBB-PB akan terus bertambah karena masih ada sisa waktu dua bulan lagi hingga akhir tahun 2020.

Gara-gara Liga 1 2020 Batal Digelar, Klub-klub Meliburkan Pemainnya Sepekan Ini

Pelatih Real Madrid Zinedine Zidane Tidak Yakin Berapa Lama Hazard Akan Absen

“Itu sudah cukup menggembirakan bagi kami karena target adalah Rp 6,5 triliun setelah refocusing untuk PBB-P2 saja,” kata Tsani berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2020).

“Tetapi secara total akumulasi persentase (realisasi) penerimaan ini baru tercapai 75,2 persen lebih dari nilai total (target) penerimaan yang sekitar Rp 29,8 triliun,” lanjut Tsani.

Menurutnya, para wajib pajak PBB-P2 tahun 2020 telah menunjukkan komitmen dalam gotong royong membantu pemerintah menanggulangi Covid-19 melalui kontribusi kewajibannya. Tsani menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak yang bersedia meluangkan sumber daya yang dimilikinya untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengentaskan permasalahan Covid-19.

Resah dengan PSBB Jilid 2, Padi Reborn Kerjasama dengan Satgas Covid-19 Buat Lagu Perubahan Perilaku

Jadi Juri Pop Academy di Indosiar, Andien Aisyah Terkenang Masa Lalu

Bahkan Tsani telah meneken Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2. Kehadiran surat tersebut diharapkan bisa memacu para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tanpa disertai denda.

“Isinya memberikan relaksasi dan bukan pengurangan pokok pajak. Namun hanya memberikan kesempatan untuk membayar secara bertahap kekurangan pajak yang belum bisa diselesaikan setelah masa jatuh tempo tanggal 31 September kemarin,” jelasnya.

BPJamsostek Serahkan Data Gelombang Terakhir, Total 12,4 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji

Guna Bantu Pembelajaran Online Pemkab Bogor Pasang WiFi di 40 Kecamatan

Tsani menyatakan, Bapenda akan melakukan sosialisasi mengenai relaksasi tersebut, terutama kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. “Aturan baru ini sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemulihan ekonomi dan mendukung suasana Jakarta yang kondusif sebagai kota bisnis,” katanya.

Penghargaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan piagam penghargaan wajib pajak pribadi kepada Surya Paloh. Penghargaan itu diterima Ketua Umum Partai NasDem tersebut karena ketaatannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas Rp 10 miliar.

Selain Surya Paloh, Anies juga memberikan penghargaan itu kepada 27 perusahaan. Namun untuk kategori wajib pajak pribadi, hanya Surya Paloh yang mendapatkan penghargaan itu.

MISTERI Kedekatan Letkol Untung dengan Soeharto, Inikah Penyebab Dia Tak Masuk Daftar Penculikan?

Apreasiasi Kejagung, Pakar TPPU Berharap Terdakwa Jiwasraya Harus Dihukum Berat

Saat dikutip dari PPID DKI Jakarta, proses pemberian penghargaan itu dilakukan secara virtual pada Selasa (29/9/2020) lalu. Anies mengucapkan terima kepada wajib pajak pribadi dan perusahaan yang menunaikan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

“Di masa-masa krisis seperti ini, kami berterima kasih kepada semua institusi yang memilih untuk menjaga pekerjanya bisa bekerja seperti sebelum kondisi pandemi. Tantangannya tidak sedikit, saya percaya itu,” kata Anies yang dikutip dari PPID DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2020).

Anies mengatakan, mereka yang selama ini taat membayar pajak boleh berbangga dengan turut serta meringankan beban kota Jakarta. Soalnya semua program yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta apalagi di masa pandemi ini adalah untuk warga Ibu Kota.

Prambanan Jazz Festival 2020 Akan Digelar Virtual, Anas Syahrul Alimi: Ini Langkah Terbaik

Sule Dikabarkan Melamar Nathalie Holscher, Begini Komentar Putri Delina

“Kalau kita tengok dalam perjalanan perusahaan kita, perjalanan pribadi-pribadi kita. Betapa dalam tempo yang relatif singkat, kita mengalami peningkatan kesejahteraan yang luar biasa. Dan untuk itu, kita memberikan sebagian yang disebut sebagai tanggung jawab untuk membayar pajak kepada negara,” ujar Anies dalam sambutannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved