VIrus Corona

Rumah Warga yang OTG akan Dipasang Stiker Isolasi Mandiri, Jika Rumah Sempit Isolasi di Wisma Atlet

Hal itu dilakukan sebagai informasi kepada warga lainnya, bahwa yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Biru Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan tower 4 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 yang hendak melakukan isolasi mandiri. 

WARTAKOTLIVE.COM, GAMBIR - Rumah orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota bakal dipasangi papan pengumuman di pintu rumah.

Hal itu dilakukan sebagai informasi kepada warga lainnya, bahwa yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Yah harus diberi tanda supaya orang yang bertugas mengerti, kemudian lingkungan dan semuanya tahu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/10/2020).

 Punya Hobi Bercocok Tanam saat Pandemi? Pemprov DKI Bagikan Bibit Gratis, ini Cara Dapatkannya

 Kisah Pelarian Novi Selama 7 Tahun Setelah Merampok Emas Rp 9 miliar, kini Mendekam di Penjara

Menurutnya, aturan pemakaian tanda pengumuman itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020.

Tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.

Kepgub itu menyatakan, lurah menempelkan atau memasang penggumuman ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.

Kemudian pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala oleh puskesmas terdekat.

Sedangkan pengawasan lokasi isolasi dilakukan lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu.

Kemudian ada upaya penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.

“Jadi itu (pengumuman) juga supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu semua harus diberi tanda agar tidak salah,” tambahnya.

Sementara itu, kata dia, bagi pasien OTG yang kediamannya tidak memenuhi persyaratan kesehatan bakal dirujuk petugas ke fasilitas kesehatan milik pemerintah.

 Siap-siap, Pemkot Bekasi Sedang Siapkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

 Anies Pinjam Uang dari Pemerintah Pusat Sebesar Rp12,5 Triliun, untuk Kerjakan Proyek ini

Sedangkan warga yang rumahnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan Dinas Kesehatan, diizinkan untuk menjalani isolasi mandiri.

“Bagi warga yang, yah mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil dan padat sehingga tidak memungkinkan, sekalipun dia (gejala) ringan dan sekalipun dia OTG akan kami akan arahkan ke Wisma Mandiri di Kemayoran,” jelasnya.

Ariza mengatakan, selain dirujuk ke Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), pasien juga bisa dialihkan ke hotel dan wisma yang telah ditetapkan pemerintah menjadi tempat isolasi.

Penetapan mereka di fasilitas kesehatan itu, tergantung ketersediaan tempat yang ada.

“Kami (Pemprov DKI) sudah menyiapkan tempat-tempat juga, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan atau di Jakarta Islamic Centre,” ujar Ariza.

Dia menjelaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah fasilitas isolasi terkendali Covid-19 untuk menghindari adanya klaster di anggota keluarga atau permukiman.

Dengan demikian, penularan Covid-19 dapat semakin terkendali.

“Namun bagi OTG atau bergejala ringan yang memiliki tempat sendiri dan memenuhi syarat, mereka dimungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri.

“Tentunya harus persetujuan dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas setempat dalam hal ini Camat atau Lurah,” imbuhnya. (faf)

Data lokasi isolasi terkendali Covid-19 di Jakarta:

1. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyediakan Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK);

2. Pemprov DKI Jakarta menyediakan Jakarta Islamic Centre (JIC) di Jakarta Utara; Graha TMII di Jakarta Timur; Graha Ragunan di Jakarta Selatan;

3. Kementerian Pariwisata menyediakan Hotel Ibis Style Mangga Besar, Jakarta Pusat; Hotel Ibis Style Senen, Jakarta Pusat, Hotel U Stay Mangga Dua Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved