Virus Corona Jabodetabek

Pemkab Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB Hingga 27 Oktober, Jam Operasional Mal dan Ritel Dilonggarkan

Tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi membuat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa pembatasan sosial.

Penulis: Hironimus Rama |
WARTA KOTA/HIRONIMUS RAMA
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan operasi yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan selama masa PSBB, untuk menekan penularan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, CIBINONG - Tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi membuat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperpanjang masa pembatasan sosial.

Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) ini berlaku 28 hari, terhitung 30 September hingga 27 Oktober 2020.

"Kami memperpanjang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor mulai 30 September," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Rabu (20/9/2020).

Polisi Larang Nonton Bareng, PA 212 Minta Semua Stasiun Televisi Tayangkan Film G30S/PKI

Perpanjangan PSBB pra-AKB tahap empat ini dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) 60/2020.

Dalam PSBB pra-AKB tahap keempat ini, ada sedikit kelonggaaran jam tutup untuk pusat perbelanjaan seperti mal, minimarket, dan supermarket, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas, mal hanya diperbolehkan 60 persen, sedangkan supermarket dan minimarket 50 persen.

Survei BPS: Usia 46-60 Tahun Paling Patuh Pakai Masker, Umur 17-30 Tak Disiplin Jaga Jarak

Warung makan, testoran dan kafe diperbolehkan dengan penyajian ala carte.

Jika tidak memungkinkan, bisa dengan penyajian buffet tetapi disajikan oleh petugas.

Hotel, restoran dan cottage juga diperbolehkan dengan kapasitas 60 persen, tapi fasilitas seperti spa, pijat, dan karaoke tidak diperbolehkan.

Muhadjir Effendy Bilang Pemerintah Berada di Trek yang Benar dalam Tangani Covid-19, Ini Buktinya

Wisata alam, desa wisata, dan konservasi alam/hewan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Begitu juga dengan wisata buatan dan wahana permainan luar ruangan, diperbolehkan dengan waktu operasi dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten Bogor masih belum mengizinkan kolam renang umum, water park, tempat karaoke, panti pijat/refleksi, spa dan gym beroperasi.

Perpres Disiapkan, Guru dan Dosen Bakal Masuk Kelompok Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Begitu juga dengan kegiatan yang mengundang keramaian seperti festival seni budaya, panggung hiburan, konservasi, dan unjuk rasa masih dilarang.

Sementara, acara pernikahan dan khitanan diperbolehkan dengan kapasitas 30 persen.

"PSBB pra-AKB ini diperpanjang dengan mempertimbangkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang masih tinggi," jelas Ade.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved