Mahfud MD: Nobar yang Langgar Protokol Kesehatan Dilarang, Bukan Cuma untuk Film G30S/PKI
Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melarang dan tidak mewajibkan pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak melarang dan tidak mewajibkan pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah akan melarang acara nonton bareng film pengkhianatan G30S/PKI, bila acara tersebut melanggar protokol kesehatan.
"Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan, termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan."
• DAFTAR 10 Pahlawan Revolusi Serta Pangkat dan Jabatannya Saat Gugur pada 30 September 1965
"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," kata Mahfud MD dalam video yang disampaikan Tim Media Menko Polhukam, Selasa (29/9/2020).
Mahfud MD juga mengatakan, pemerintah membolehkan stasiun televisi yang ingin menayangkan film tersebut atau masyarakat yang ingin menonton film tersebut lewat YouTube.
Ia mengatakan, meski Menteri Penerangan terakhir di masa Presiden BJ Habibie, Letjen TNI (Purn) Yunus Yosfiah telah menghentikan kewajiban penayangan film pengkhianatan G30S/PKI, masyarakat dibolehkan menontonnya jika memang ingin.
• Polisi Larang Nonton Bareng, PA 212 Minta Semua Stasiun Televisi Tayangkan Film G30S/PKI
"Jadi Yunus Yosfiah pada waktu itu menghentikan keharusannya."
"Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela, memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan," jelas Mahfud MD.
Polisi Larang Nobar Film G30S/PKI
Polri melarang kegiatan nonton bersama film Gerakan 30 September (G30S/PKI) di tengah pandemi Covid-19.
• Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto Gugat Sri Mulyani, Mantan Pimpinan KPK: Orde Baru Sudah Almarhum
Larangan dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 di tempat keramaian.
"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian."
"Ingat, keselamatan jiwa masyarakat itu yang paling utama."
• Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sembuh, Anak Buahnya Meninggal Akibat Covid-19
"Dan ini masih dalam masa pandemi Covid-19," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dia meminta masyarakat menonton film G30S/PKI di rumah masing-masing.
"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian."
"Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing," ucapnya.
Gubernur Lemhannas: Komunisme di Dunia Sudah Mati
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal Purnawirawan Agus Widjojo menyatakan, komunisme di dunia saat ini sudah mati.
Pernyataan ini disampaikan Agus dalam rangka menepis isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang santer terdengar di Tanah Air setiap memasuki Bulan September.
Mulanya Agus menjelaskan, payung hukum yang melarang menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia itu sudah kuat.
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
Salah satunya tertuang dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia yang sudah juga disertai dengan ancaman sanksinya.
"Jadi sudah cukup kuat dan tinggal ditegakkan."
"Kalau ada gejala-gejala itu (komunisme bangkit). tinggal laporkan ke pihak berwenang untuk ditindak," ucap Agus dalam sesi wawancara eksklusif dengan Tribunnews di kantornya, Rabu (23/9/2020).
• PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri
Agus mengatakan, bila isu kebangkitan PKI masih santer terdengar, berarti undang-undang yang melarang tidak cukup konkret untuk menjadi indikator.
Ia mempertanyakan, apa saja yang dikatakan sebagai usaha menyebarkan ajaran dan paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme?
"Bentuknya bagaimana? Apakah kalau orang mempunyai atribut palu arit apakah itu menyebarkan ajaran?"
• Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt
"Kalau orang punya buku tentang sejarah PKI dalam konteks politik sejarah Indonesia, apakah itu juga termasuk menyebarkan paham komunisme?" Tanyanya.
Menurutnya, UU yang melarang penyebaran ajaran dan paham komunisme harus lebih konkret dan bisa dilihat di dalam kenyataan yang terukur.
"Selama hal demikian masih jadi perdebatan, berarti undang-undang yang melarang penyebaran ajaran komunisme itu belum cukup konkret untuk dijabarkan menjadi indikator-indikator yang bisa diukur," tuturnya.
• Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD
Namun demikian, Agus optimistis Indonesia sejauh ini telah memiliki payung hukum dan dasar hukum yang sudah sangat kuat dalam rangka membendung lahirnya PKI.
Selain itu, berdasarkan pengamatan Lemhannas, komunisme di dunia saat ini sudah mati.
"Kita lihat bahwa komunisme di dunia itu sudah mati. Walaupun masih ada partai tunggal, partai komunis, istilah-istilah itu masih ada."
• Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter
"Di masa perang dingin di negara dunia ketiga, itu biasanya berkait dengan komunisme internasional."
"Sedangkan sekarang gerakan komunisme internasionalnya sudah tidak ada," paparnya. (Gita Irawan)