Virus Corona Jabodetabek
Jadi Tempat Isolasi, Pengelola Graha Wisata TMII Siapkan 48 Kamar untuk 102 Pasien Covid-19
Nantinya, pasien Covid-19 yang menempati Graha Wisata TMII tidak diizinkan meninggalkan kamar.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, MAKASAR - Pengelola Graha Wisata TMII, Makasar, Jakarta Timur, menyiapkan 48 kamar, setelah ditunjuk sebagai tempat isolasi terkendali pasien Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Anjungan dan Graha Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur Ranty Ariany mengatakan, seluruh kamar yang ada akan dimanfaatkan untuk tempat isolasi terkendali.
“Kalau di (Graha Wisata) TMII, jumlahnya 48 kamar dengan kapasitas 102 orang."
• Survei SMRC Ungkap 14% Rakyat Indonesia Setuju PKI Bangkit, Jumlahnya Tak Banyak Berubah Sejak 2016
"Semuanya (akan dipakai untuk tempat isolasi terkendali pasien Covid-19),” ujar Ranty, Rabu (30/9/2020).
Ranty mengatakan, fasilitas di tempat yang berada di dalam kawasan rekreasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu, di antaranya pendingin ruangan, televisi, kamar mandi dalam, hingga internet.
“Kalau kesiapaan dari Graha TMII, 100 persen kita siap."
• Jaksa Pinangki Ternyata Pernah Menikahi Mantan Kajati Jabar, Dapat Warisan Bank Note dari Almarhum
"Jadi kita tinggal menunggu perintah atasan maupun arahan pimpinan,” sambungnya.
Nantinya, pasien Covid-19 yang menempati Graha Wisata TMII tidak diizinkan meninggalkan kamar.
Untuk itu, fasilitas pendukung lain selama pasien melakukan isolasi mandiri telah disiapkan.
• Politikus PDIP kepada Kapolri: Gedung Kejaksaan Agung Tidak Terbakar tapi Dibakar, Pak!
“Semua aktivitas dalam kamar, enggak boleh keluar kamar."
"Jadi mereka yang kerjakan seperti nyapu, ngepel, peralatan kita sediakan,” urainya.
Sedangkan untuk pengamanan dan pengawasan, berasal dari unsur Satpol PP dan TNI-Polri.
• Lewat Sepucuk Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Khusus untuk makanan dan minuman, akan disediakan pihak Dinas Sosial DKI Jakarta.
“Teknisnya di depan pintu kamar, sudah ada meja."
"Semua kebutuhan ditaruh di meja untuk makanan, minuman, seprai. Khusus seprai, sekali lima hari kita ganti,” ungkapnya.
• Ini Dua Kemungkinan OB Kejaksaan Agung Punya Rekening Gendut Menurut Kapuspenkum
Meski demikian, hingga saat inj belum dapat dipastikan kapan Graha Wisata TMII akan dipakai sebagai tempat isolasi terkendali pasien Covid-19, sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta.
“APD dalam proses, insyaallah minggu ini."
"Kalau udah beres, kita any time, kita bisa kapan aja (menerima) kedatangan saudara kita,” ucapnya.
• Pinangki Mengaku Tak Bikin Action Plan Urus Fatwa MA, Apalagi Sebut Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi di Ibu Kota menjadi tempat isolasi mandiri orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.
Ketiga tempat itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.
• Pegawai KPK Pamit, Nurul Ghufron: Pejuang Takkan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Kemenangan Diraih
Berdasarkan data yang diterima, ada tiga poin yang ditetapkan dalam Kepgub itu.
Pertama, menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19, dengan daftar sebagaimana tercantum dalam laporan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub tersebut.
Poin kedua, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto Gugat Sri Mulyani, Mantan Pimpinan KPK: Orde Baru Sudah Almarhum
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Anies Baswedan di poin ketiga Kepgub yang dikutip pada Senin (28/9/2020).
Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan alamat tiga tempat lokasi isolasi mandir orang yang terpapar Covid-19.
Untuk JIC berada di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
• Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sembuh, Anak Buahnya Meninggal Akibat Covid-19
Kemudian Graha Wisata TMII berada di Jalan Raya TMII, Kelurahan Cipayung dan Ceger di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Terakhir, Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR, Jalan Raya Ragunan, Jalan Harsono, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 29 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 72.577 (25.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 43.450 (15.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 22.205 (7.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 21.759 (7.6%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 15.501 (5.6%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 10.289 (3.7%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 10.211 (3.6%)
BALI
Jumlah Kasus: 8.745 (3.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 8.438 (3.0%)
RIAU
Jumlah Kasus: 7.270 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 6.180 (2.1%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 5.999 (2.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 5.985 (2.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 5.499 (1.9%)
ACEH
Jumlah Kasus: 4.471 (1.5%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 4.456 (1.6%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 3.634 (1.3%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 3.289 (1.2%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 2.819 (1.0%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 2.815 (1.0%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 2.671 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 2.607 (0.9%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 2.200 (0.8%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 2.088 (0.7%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.059 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 974 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 875 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 773 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 665 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 575 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 490 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 406 (0.1%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 402 (0.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 347 (0.1%). (*)