Virus Corona Jabodetabek

Jadi Tempat Isolasi, Pengelola Graha Wisata TMII Siapkan 48 Kamar untuk 102 Pasien Covid-19

Nantinya, pasien Covid-19 yang menempati Graha Wisata TMII tidak diizinkan meninggalkan kamar.

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Graha Wisata TMII, Makasar, Jakarta Timur, menyiapkan 48 kamar setelah ditunjuk sebagai tempat isolasi terkendali pasien Covid-19 oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Meski demikian, hingga saat inj belum dapat dipastikan kapan Graha Wisata TMII akan dipakai sebagai tempat isolasi terkendali pasien Covid-19, sesuai arahan Pemprov DKI Jakarta.

“APD dalam proses, insyaallah minggu ini."

"Kalau udah beres, kita any time, kita bisa kapan aja (menerima) kedatangan saudara kita,” ucapnya.

Pinangki Mengaku Tak Bikin Action Plan Urus Fatwa MA, Apalagi Sebut Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi di Ibu Kota menjadi tempat isolasi mandiri orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.

Ketiga tempat itu adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.

 Pegawai KPK Pamit, Nurul Ghufron: Pejuang Takkan Tinggalkan Gelanggang Sebelum Kemenangan Diraih

Berdasarkan data yang diterima, ada tiga poin yang ditetapkan dalam Kepgub itu.

Pertama, menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19, dengan daftar sebagaimana tercantum dalam laporan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub tersebut.

Poin kedua, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam poin kesatu, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto Gugat Sri Mulyani, Mantan Pimpinan KPK: Orde Baru Sudah Almarhum

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Anies Baswedan di poin ketiga Kepgub yang dikutip pada Senin (28/9/2020).

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan alamat tiga tempat lokasi isolasi mandir orang yang terpapar Covid-19.

Untuk JIC berada di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

 Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sembuh, Anak Buahnya Meninggal Akibat Covid-19

Kemudian Graha Wisata TMII berada di Jalan Raya TMII, Kelurahan Cipayung dan Ceger di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Terakhir, Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR, Jalan Raya Ragunan, Jalan Harsono, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 29 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved