Buronan Kejaksaan Agung

Pakai Seragam Tahanan Oranye dan Tak Diborgol, Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

Djoko Tjandra, tersangka kasus surat jalan palsu, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, JATINEGARA - Djoko Tjandra, tersangka kasus surat jalan palsu, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Ia tiba untuk pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tersangka Djoko Tjandra yang mengenakan baju tahanan oranye tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

Setelahnya, diikuti kedatangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Sementara, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tidak terekspose.

Sebab, kedatangan jenderal bintang satu itu tidak termonitor awak media, karena waktunya yang bersamaan dengan masuknya Djoko Tjandra dna Anita Kolopaking.

Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

Sejumlah berkas terkait kasus tersebut juga terlihat dibawa oleh sejumlah petugas dalam sebuah boks, ada juga yang ditenteng oleh anggota.

Hingga pukul 12.27 WIB, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Bareskrim dan Kejaksaan terkait penanganan kasus Djoko Tjandra.

Adapun dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah

Sementara, Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II meliputi tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Senin (28/9/2020).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU, di mana para tersangka dan barang bukti kasus tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.

 Tanggapi Pidato Jokowi, Mardani Ali Sera: Jangankan Melompat, Berjalan Pun Kita Susah

Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB, dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

 Liga Primer Inggris Musim 2020-2021 Digelar Cuma 8 Bulan, Piala FA Tanpa Laga Replay

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, dan yang kedua Saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

 Timbulkan Banyak Gejala, Covid-19 Penyakit Seribu Muka

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka Saudara PU, dan yang kedua adalah Saudara NB," bebernya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dolar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," paparnya.

 DETIK-detik Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Mengaku Kenal Tito Karnavian

Tersangka pemberi hadiah adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Brigjen Prasetijo dan Napoleon, yang dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra, yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

 Polda Metro Jaya: Hadi Pranoto Sakit Beneran

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.

 Empat Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2020, Ajak Rapatkan Barisan di Tengah Pandemi

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved