Virus Corona Jabodetabek
Ini Sembilan Prosedur Pengajuan Isolasi Mandiri di Wisma Atlet
Pemprov DKI Jakarta telah membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.
Tercatat ada sembilan tahapan yang harus ditempuh pasien demi mendapatkan penanganan Covid-19 di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIKM) Jakarta Pusat.
“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala,” demikian selebaran yang dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki pada Sabtu (26/9/2020).
“Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet),” tulis Dinas Kesehatan DKI.

Dalam selebaran itu, faskes hanya menerima pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.
Sedangkan gejala ringan hingga sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk ke FIKM.
“Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi,” katanya.
Untuk prosedur pengajuan diri, kesatu pasien harus memiliki hasil laboratorium PCR positif Covid-19.
Kedua, melapor kepada Gugus Tugas Covid-1 tingkat RT/RW.
Ketiga, membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.
Keempat, laporan diteruskan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan
Kelima, tim Puskesmas Kecamatan melakukan asesmen terhadap hasil laboratorium PCR.
Kemudian, keenam jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran.
Ketujuh, Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online.
Kedelapan, tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem.