Virus Corona Jabodetabek

Ini Sembilan Prosedur Pengajuan Isolasi Mandiri di Wisma Atlet

Pemprov DKI Jakarta telah membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
TRIBUNNEWS/CECEP BURDANSYAH
Seorang pasien mendapatkan pemeriksaan, saat tiba di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Wisma Atlet Kemayoran telah dialihfungsikan menjadi RS Darurat Covid-19, setelah pandemi Virus Corona mendera Indonesia. TRIBUNNEWS/CECEP BURDANSYAH 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.

Tercatat ada sembilan tahapan yang harus ditempuh pasien demi mendapatkan penanganan Covid-19 di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIKM) Jakarta Pusat.

“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala,” demikian selebaran yang dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki pada Sabtu (26/9/2020).

“Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet),” tulis Dinas Kesehatan DKI.

Gedung Biru Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan tower 4 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 yang hendak melakukan isolasi mandiri.
Gedung Biru Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyiapkan tower 4 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 yang hendak melakukan isolasi mandiri. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dalam selebaran itu, faskes hanya menerima pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.

Sedangkan gejala ringan hingga sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk ke FIKM.

“Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi,” katanya.

Untuk prosedur pengajuan diri, kesatu pasien harus memiliki hasil laboratorium PCR positif Covid-19.

Kedua, melapor kepada Gugus Tugas Covid-1 tingkat RT/RW.

Ketiga, membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.

Keempat, laporan diteruskan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan

Kelima, tim Puskesmas Kecamatan melakukan asesmen terhadap hasil laboratorium PCR.

Kemudian, keenam jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran.

Ketujuh, Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online.

Kedelapan, tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved