Hukum
Busyro Muqoddas Akui Masuk Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo Terkait Cekal, Coreng Muka Sendiri?
Langkah mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas gabung Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo telah mencoreng citra sendiri.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
• Positif Covid-19, Rudy Susmanto Minta Tracking Orang yang Kontak Dengannya
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
• Sempat Pimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Positif Covid-19
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Petitum Gugatan Bambang Trihatmodjo
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI merespon soal gugatan Bambang Trihatmodjo.
Diketahui, apabila Bambang Trihatmojo dilarang ke luar negeri oleh Kemenkeu RI, sehingga membuat Bambang Trihatmodjo gugat Kemenkeu RI.
Adanya larangan ke luar negeri tersebut, membuat Bambang Trihatmodjo gugat Kemenkeu RI dengan daftarkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Kemenkeu RI terdaftar dalam situ PTUN Jakarta, pada Selasa (15/9/2020).
Diketahui, dalam situs PTUN Jakart, nomor daftar perkara Bambang Trihatmodjo itu, yakni 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Bambang minta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
Adapun Keputusan Menkeu menyoal penetapan perpanjangan pencegahan berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, dengan tujuan pengurusan piutang negara.
Tergugat dalam hal ini Menkeu juga diminta mencabut keputusan tersebut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020," bunyi petitum seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/9/2020).