Senin, 20 April 2026

Pilkada Depok

Selama Dua Hari, Bawaslu dan Satpol PP Copot 1.300 Alat Peraga Kampanye Pilkada di Kota Depok

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan , pihaknya menurunkan sebanyak 40 personel untuk membantu menertibkan APS.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dedy
Warta Kota/Vini Rizki Amalia
Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok tertibkan alat peraga sosialisasi Pilkada 2020, Jumat (25/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Sebanyak 1.300 buah alat peraga sosialisasi (APS) Pilkada 2020 di Kota Depok dicopot pihak Bawaslu dan Satpol PP Kota Depok.

Penertiban alat peraga tersebut dilakukan selama dua hari sejak tanggak 24 hingga 25 September 2020 sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2020, yang berlangsung mulai Sabtu, 26 September hingga 5 Desember 2020.

“Kegiatan penertiban APS kami gelar dua hari sampai hari ini (Jumat--red) dengan petugas di masing-masing kecamatan,” tutur Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Jumat (25/9/2020).

Luli menjabarkan sebanyak 1.300 buah APS yang ditertibkan itu tersebar di berbagai wilayah Kota Depok.

Itu sebabnya penertiban tidak hanya dilakukan di jalan protokol melainkan juga di seluruh wilayah kecamatan di Kota Depok.

Dari data yang dimiliki Bawaslu, terdapat 1.391 banner, 442 baliho, 263 spanduk, 18 billboard, dan 71 APS lainnya.

“Kami targetkan sebelum tahapan kampanye sudah harus selesai dan bersih semuanya dari APS,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan , pihaknya menurunkan sebanyak 40 personel untuk membantu menertibkan APS.

Puluhan personel ini dibagi dalam tiga tim untuk menyusuri jalan protokol.

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban hari pertama berjalan dengan lancar. Kami membantu Bawaslu untuk menertibkan APS hingga besok menjelang masa kampanye tanggal 26 September mendatang,” katanya.

Sanksi Tilang Elektronik di Depok Diberlakukan Awal Nopember, Jika Melanggar bisa Didenda Rp 1 Juta

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved