Berita Karawang

Pasca Diluncurkan Disdukcapil Karawang Catat Ada 500 Orang Akses Aplikasi E-dukcapil

Sebanyak 500 orang telah mengakses aplikasi E-dukcapil pasca diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karawang

Penulis: Joko Supriyanto |
edukcapil.karawangkab.go.id
Tampilan aplikasi E-dukcapil pada browser dengan alamat edukcapil.karawangkab.go.id 

WARTAKOTALIVE.COM-KARAWANG - Pasca diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karawang mencatat ada sebanyak 500 orang telah mengakses aplikasi E-dukcapil.

Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam layanan Kependudukan.

Pihak Plt Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan meski masih terkendala pada jaringan, namun sudah ada 500 orang pembuat KK, KTP , Akta Kelahiran dan pindah datang di layanan itu.

"Sudah cukup banyak yang membuat KK, KTP dan Akta melalui aplikasi," kata Yudi, Jumat (25/9/2020)

la mengatakan, untuk persyaratan seperti biasanya dimasukan melalui aplikasi. Kemudian di proses sampai dua atau tiga hari.

Nanti di aplikasi ada pemberitahuan waktu dan hari untuk pengambilan.

"Masyarakat cukup dirumah saja mengisi persyaratan. Nanti ke Disdukcapil setelah jadi saja. Pemberitahuan ada di aplikasi," katanya.

Bagi yang belum mengerti, Yudi menyediakan tempat konsultasi dan informasi di Disdukcapil.

Bahkan pihaknya juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang tidak memiliki Handphone bisa meminta bantuan ke perangkat desa atau kecamatan.

"Jika ada masyarakat yang belum mengetahui, atau perlu informasi kami siapkan di Disdukcapil," ujarnya.

Cara menggunakan aplikasi E-Dukcapil juga sangat mudah.

Tinggal akses edukcapil.karawangkab.go.id melalui browser.

Lalu mengisi kolom pendaftaran.

Setelah proses pengisian, warga tinggal menunggu email dari admin untuk mendapatkan kode masuk aplikasi.

Jika sudah mendapatkan email, selanjutnya login dan pilih permohonan seperti permohonan KTP, Akta Lahir dan lain-lainnya.

Usai memilih permohonan, langkah selanjutnya hanya mengunggah persyaratan, setelah proses permohonan diterima, ada QR Code dan menunggu jadwal kedatangan pengambilan berkas. (JOS).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved