PSBB Bogor
Operasi Gabungan Polsek Bojonggede Jaring 45 Pelanggar Protokol
Polsek Bojonggede bersama Koramil, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Muspika Bojonggede melakukan razia protokol kesehatan pada Jumat (25/9/2020).
Penulis: Hironimus Rama |
WARTAKOTALIVE.COM, BOJONGGEDE - Polsek Bojonggede bersama Koramil, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Muspika Bojonggede melakukan razia protokol kesehatan pada Jumat (25/9/2020).
Razia dilakukan secara stationer di tiga titik di Kecamatan Bojonggede yaitu di Bambu Kuning, Rawa Panjang dan Pabuaran.
"Ada 45 pelanggar yang dijaring dalam operasi yustisi ini," kata Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi di Pabuaran, Jumat (25/9/2020).

Para pelanggar itu umumnya tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di jalan.
"Kami memberikan teguran dan sanksi sosial bagi pelanggar seperti melafalkan Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya," papar Supriyadi.
Setelah menjalankan sanksi sosial, para pelanggar diberi masker oleh petugas gabungan.

"Dengan operasi ini, kami berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan," jelas Supriyadi.
Operasi yustisi ini, lanjutnya, rutin dilakukan oleh aparat gabungan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Bojonggede.
Saat ini Bojonggede menjadi satu dari beberapa kecamatan dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi di Kabupaten Bogor.
"Kami akan terus melakukan operasi yustisi sampai pandemi ini selesai," pungkasnya.
Pantauan Wartakotalive.com, operasi ini berlangsung aman dan lancar.
Lalulintas di kawasan Pabuaran sempat agak tersendat karena operasi ini.
Para warga patuh mengikuti saran dan teguran dari petugas.
Tetapi ada juga yang menghindar.
Beberapa pengguna jalan yang boncengan sepeda motor dan tidak mengenakan masker turun dari sepeda motor untuk menghindari razia. (Hironimus Rama)