Istrinya Meninggal, Ruslan Buton Boleh Keluar Bui Empat Hari

Kabar duka menyelimuti mantan personel TNI Ruslan Buton yang juga tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE.

Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabar duka menyelimuti mantan personel TNI Ruslan Buton yang juga tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE.

Istri Ruslan, Erna mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat (25/9/2020) hari ini.

Kabar duka itu disampaikan pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun.

Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19

Dia menjelaskan almarhumah meninggal dunia pagi tadi karena sakit.

"Telah berpulang ke rahmatulah Nyonya Erna, adalah istri Ruslan Buton pada Hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kata Tonin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Tonin mengatakan, almarhumah akan dimakamkan di Bandung pada hari ini.

Satu Cleaning Service Kejagung Dikabarkan Simpan Rp 100 Juta dan Bisa Akses Lantai 6 Saat Kebakaran

Acara pemakaman itu bakal dihadiri langsung oleh Ruslan.

Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.

"Akan dikebumikan di Bandung. Sekarang Ruslan sudah keluar," jelasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

 Amien Rais: Pak Jokowi, Tolong Cari Menteri yang Punya Watak Kerakyatan

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

 MAKI Kembali Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Kali Ini karena Naik Helikopter Mewah

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."

"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.

Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.

 Bakal Temui Semua Calon Peserta Pilkada, Firli Bahuri: Kami Tidak Bangga Tangkap Gubernur dan Bupati

Bukti-bukti itu berupa semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.

"Hakim menyimpulkan pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah."

"Yakni, keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata dia.

 Bocah di Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Sosok Terduga Pelaku Terekam CCTV

Sebelumnya, upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.

Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020), tanpa perlawanan.

 Jokowi: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan Harus Jadi Kebiasaan Baru Kita

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini, karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri bernomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan terlapor Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan Buton atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

 9 Pedagang Pasar Palmerah yang Positif Covid-19 Punya Penyakit Penyerta Atau Berusia Lanjut

Juga, Penyebaran Berita Bohong (hoaks) melalui Media Elektronik UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2).

Dan, Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207

Ruslan Buton membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

 Gugus Tugas: 60 Persen Daerah di Indonesia Masuk Zona Hijau Penyebaran Covid-19

Ruslan Buton menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi cCovid-19 sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan Buton juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan Buton, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan Buton di video itu. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved