Istrinya Meninggal, Ruslan Buton Boleh Keluar Bui Empat Hari

Kabar duka menyelimuti mantan personel TNI Ruslan Buton yang juga tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE.

Tribun Timur/Youtube
Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD yang minta Jokowi mundur. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabar duka menyelimuti mantan personel TNI Ruslan Buton yang juga tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE.

Istri Ruslan, Erna mengembuskan napas terakhirnya pada Jumat (25/9/2020) hari ini.

Kabar duka itu disampaikan pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun.

Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19

Dia menjelaskan almarhumah meninggal dunia pagi tadi karena sakit.

"Telah berpulang ke rahmatulah Nyonya Erna, adalah istri Ruslan Buton pada Hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kata Tonin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).

Tonin mengatakan, almarhumah akan dimakamkan di Bandung pada hari ini.

Satu Cleaning Service Kejagung Dikabarkan Simpan Rp 100 Juta dan Bisa Akses Lantai 6 Saat Kebakaran

Acara pemakaman itu bakal dihadiri langsung oleh Ruslan.

Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.

"Akan dikebumikan di Bandung. Sekarang Ruslan sudah keluar," jelasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

 Amien Rais: Pak Jokowi, Tolong Cari Menteri yang Punya Watak Kerakyatan

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri, sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Hariyadi, hakim tunggal, membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).

 MAKI Kembali Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, Kali Ini karena Naik Helikopter Mewah

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya."

"Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi saat membacakan putusan.

Upaya penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada Ruslan Buton sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan.

 Bakal Temui Semua Calon Peserta Pilkada, Firli Bahuri: Kami Tidak Bangga Tangkap Gubernur dan Bupati

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved