Senin, 11 Mei 2026

Pilkada Serentak

Inilah Urutan Nomor Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil di Pilkada Tangsel 2020

Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mendapat nomor urut, Kamis (24/9/2020)

Tayang:
Wartakotalive/Rzki Amana
Ketiga paslon Pilkada 2020 Kota Tangsel usai mendapatkan nomor urut Pilkada 2020 Kota Tangsel, Kamis (24/9/2020) 

Tepat di depan pintu masuk, personel kepolisian dibantu petugas sekuriti kawasan bertugas mengecek suhu tubuh bagi kendaraan roda empat yang akan masuk ke lokasi.

Mereka meyakinkan seluruh tamu, termasuk wartawan mentaati protokol kesehatan.

 Jadwal Acara TV Kamis 24 September di Trans TV, Trans 7, Indosiar, SCTV, GTV, Net TV, ANTV, RCTI

Sementara kendaraan roda dua dilarang masuk ke kawasan area sepanjang berjalannya tahapan.

Adapun di setiap titik strategis kawasan terpasang spanduk berisikan Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azhis tentang kepathuan penerapan protokol kesehatan covid-19 pada tahapan Pilkada 2020 serentak.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman setiawan mengatakan ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan guna mengamankan jalannya tahapan.

Menurutnya lokasi pelaksanaan tahapan pengundian nomor uut berada di lokasi yang tak ramai akan aktifitas masyarakat.

"Kami sediakan sekitar 150 personel namun kita sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kalau kita lihat dari situasi saat ini, masyarakat, penyelenggara, partai politik, pasangan calon semuanya mendukung protokol. Jadi kondisinya sangat sepi sehingga kita membatasi personel kita yang turun," kata Iman saat ditemui di lokasi, Serpong, Tangsel, Kamis (24/9/2020).

Para Paslon Dilarang Sosialiasi Selama Tiga Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di kontestasi Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Usai penetapan tersebut, ketiga paslon Pilkada Tangsel dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa dalam jumpa pers penetapan kandidat Pilkada Tangsel di Gedung KPU Kota Tangsel, Setu, Tangsel pada rabu (23/9/2020).

"Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada. Artinya tiga hari itu ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya," kata Slamet pada Rabu (23/9/2020).

 Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kurikulum Nasional Sampai Tahun 2021

Slamet menuturkan aturan tiga hari masa tenang usai tahapan penetapan paslon tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Menurutnya, para paslon dapat kembali melakukan sosialisasi atau kegiatan kampanye di tanggal 26 September 2020 nanti.

 Berkas Pencalonan Kandidat Pilkada Tangsel Tidak Lengkap, Ruhamaben Terancam Didiskualifikasi

"Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelom pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan," ujar Slamet.

Diketahui, ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk dapat bertarung di Pilkada 2020 Kota Tangsel yakni, Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah - Ruhamaben, dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan. (m23)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved