Senin, 11 Mei 2026

Pilkada Serentak

Inilah Urutan Nomor Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil di Pilkada Tangsel 2020

Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mendapat nomor urut, Kamis (24/9/2020)

Tayang:
Wartakotalive/Rzki Amana
Ketiga paslon Pilkada 2020 Kota Tangsel usai mendapatkan nomor urut Pilkada 2020 Kota Tangsel, Kamis (24/9/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mendapat nomor urut pada pehelatan Pilkada 2020 Kota Tangsel, Kamis (24/9/2020).

Pantauan Wartakotalive.com, pengundian nomor urut dilakukan dengan dua tahapan pengundian.

Pada tahapan pertama, ketiga paslon secara bergilir mengambil bomor yang sudah diletakkan dalam kotak kaca yang telah disediakan.

Pada tahapan pertama itu, paslon Siti Nur Azizah-Ruhamaben menjadi yang pertama mengambil undian disusul Pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati, kemudian Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Update Pilkada Tangsel 2020: Bawaslu Janji Bakal Tertibkan Alat Sosialisasi Selama Masa Tenang

Pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati paslon di Pilkada Tangsel 2020
Pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati paslon di Pilkada Tangsel 2020 (Wartakotalive/Nur Ichsan)

Pada tahapan pertama itu Muhamad - Saras mendapatkan nomor 09, Azizah - Ruhamaben mendapat nomor 12, dan Ben - Pilar mendapat nomor 20.

Nomor yang didapat para pasangan calon pada tahapan pertama itu sebagai urutan absen dalam mengambil nomor pengundian kandidat Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Breaking News - KPU Kota Tangsel Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon Kandidat Pilkada Tangsel 2020

Selanjutnya, pada tahapan pengundian nomor urut paslon Muhamad - Saras mendapatkan nomor urut 1, Azizah - Ruhamaben nomor urut 2, sedangkan Ben - Pilar mendapatkan nomor urut 3.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro menegaskan para paslon dapat berkampanye usai ditetapkannya masa kampanye.

"Kepada para pasangan calon dapat berkampanye pada tanggal 26 September 2020 sampai tanggal 5 Desember 2020" kata Bambang mengingatkan para paslon saat rapat pleno terbuka berlangsung, Serpong, Tangsel, Kamis (24/9/2020).

FOLLOW US 

Dijaga ketat

KPU Tangsel hanya membatasi sebanyak 15 orang pengantar bagi masing-masing kandidat.

 Febri Diansyah Pamit dari KPK, Ajukan Surat Pengunduran Diri pada 18 September 2020

Pantauan Wartakotalive.com, pihak personel keamanan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP terlihat berjaga di sisi luar dan dalam gedung pertemuan.

Petugas bersiaga di sepanjang Jalan Ciater Raya guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang terjadi sepanjang berjalannya tahapan.

Tepat di depan pintu masuk, personel kepolisian dibantu petugas sekuriti kawasan bertugas mengecek suhu tubuh bagi kendaraan roda empat yang akan masuk ke lokasi.

Mereka meyakinkan seluruh tamu, termasuk wartawan mentaati protokol kesehatan.

 Jadwal Acara TV Kamis 24 September di Trans TV, Trans 7, Indosiar, SCTV, GTV, Net TV, ANTV, RCTI

Sementara kendaraan roda dua dilarang masuk ke kawasan area sepanjang berjalannya tahapan.

Adapun di setiap titik strategis kawasan terpasang spanduk berisikan Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azhis tentang kepathuan penerapan protokol kesehatan covid-19 pada tahapan Pilkada 2020 serentak.

Kapolres Kota Tangsel, AKBP Iman setiawan mengatakan ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan guna mengamankan jalannya tahapan.

Menurutnya lokasi pelaksanaan tahapan pengundian nomor uut berada di lokasi yang tak ramai akan aktifitas masyarakat.

"Kami sediakan sekitar 150 personel namun kita sesuai dengan kebutuhan saat ini. Kalau kita lihat dari situasi saat ini, masyarakat, penyelenggara, partai politik, pasangan calon semuanya mendukung protokol. Jadi kondisinya sangat sepi sehingga kita membatasi personel kita yang turun," kata Iman saat ditemui di lokasi, Serpong, Tangsel, Kamis (24/9/2020).

Para Paslon Dilarang Sosialiasi Selama Tiga Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di kontestasi Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Usai penetapan tersebut, ketiga paslon Pilkada Tangsel dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa dalam jumpa pers penetapan kandidat Pilkada Tangsel di Gedung KPU Kota Tangsel, Setu, Tangsel pada rabu (23/9/2020).

"Setelah penetapan itu ada tiga hari masa kosong, atau belum adanya jadwal kampanye yang ditentukan dalam tahapan Pilkada. Artinya tiga hari itu ketika dilakukan pertemuan maupun istilahnya sosialisasi, itu terdapat pelanggaran di dalamnya," kata Slamet pada Rabu (23/9/2020).

 Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kurikulum Nasional Sampai Tahun 2021

Slamet menuturkan aturan tiga hari masa tenang usai tahapan penetapan paslon tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Menurutnya, para paslon dapat kembali melakukan sosialisasi atau kegiatan kampanye di tanggal 26 September 2020 nanti.

 Berkas Pencalonan Kandidat Pilkada Tangsel Tidak Lengkap, Ruhamaben Terancam Didiskualifikasi

"Tahapan kampanye dimulai tangga 26 sampai 5 hari sebelom pencoblosan. Artinya tiga hari ini diharapkan tidak melakukan pertemuan," ujar Slamet.

Diketahui, ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk dapat bertarung di Pilkada 2020 Kota Tangsel yakni, Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah - Ruhamaben, dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan. (m23)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved