Pilkada Serentak
Update Pilkada Tangsel 2020: Bawaslu Janji Bakal Tertibkan Alat Sosialisasi Selama Masa Tenang
KPU Kota Tangerang Selatan resmi menetapkan tiga pasangan calon Pilkada 2020 Kota Tangsel. Ketiga paslon dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, SETU - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Kota Tangsel) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Usai tahapan penetapan itu, ketiga paslon dilarang melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang terhitung selama tiga hari sejak tanggal 23 hingga 25 September 2020.
Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Slamet Santosa mengatakan, dalam tiga hari masa tenang tersebut pihaknya juga bakal menertibkan alat sosialisasi masing-masing kandidat yang banyak terpasang semasa tahapan bakal calon (balon).
Video: KPU Karawang Batasi 10 Orang per Paslon
Menurutnya penertiban alat sosialisasi itu akan dilakukan pihk Satpol PP Kota Tangsel atas rekomendasi pihak Bawaslu Kota Tangsel.
"Kalau tindakan dari pelanggaran-pelanggaran terhadap alat sosialisasi itu penertiban. Nah penertiban itu rencana akan dilakukan besok yang akan melakukan penertiban Satpol PP," kata Slamet di Gedung KPU Kota Tangsel, Rabu (23/9/2020).
• Indonesia Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat
• KABAR Gembira: Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November 2020
"Jadi menunggu koordinasi dari Satpol PP seperti apa nanti prosesnya, kalau kita sifatnya menunjukan kalau ini melannggar kalau ditindak juga tidak apa-apa," sambungnya.
Slamet menuturkan penindakan alat sosialisasi kandidat baru dapat dilaksanakan pihaknya setalah tahapan penetapan para paslon Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Karenanya, Bawaslu Kota Tangsel tidak dapat melakukan penertiban meski banyaknya alat sosialisasi yang terpasang sebelum penetapan para kandidat Pilkada 2020 Kota Tangsel.
"Ketika belum ada peserta hal-hal yang melanggar di luar tahapan itu belum menjadi domain Bawaslu untuk merekomendasi, nah Bawaslu akan merekomendasi setelah ada peserta. Mulai hari ini sudah ditetapkan, artinya setelah ditetapkan sudah ada ikatan, peserta-peserta ini sudah menjadi objek pengawasan kami di Bawaslu. Selama masa tiga hari ini artinya akan ada masa penertiban," pungkasnya.
• Ini Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 yang Diterbitkan Kemendikbud
Diketahui, KPU Kota Tangsel menetapkan tiga paslon peserta Pilkada 2020 serentak pada 23 September 2020.
Adapun ketiga paslon tersebut yakni Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah - Ruhamaben, dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.
Ini Sanksi Pelanggar Masa Tenang Tahapan Pilkada 2020 Kota Tangsel