Virus Corona Jabodetabek
73.532 Warga Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Virus Corona Selama 10 Hari
Sebanyak 73.532 orang melanggar operasi yustisi protokol kesehatan selama 10 hari. Operasi yustisi ini digelar pada 14-23 September 2020.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 73.532 orang melanggar operasi yustisi protokol kesehatan. Operasi yustisi itu digelar selama 10 hari, 14-23 September 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 73.532 pelanggar yang terjaring itu ditindak dalam berbagai bentuk sanksi.
Dia menjelaskan, sebanyak 33.688 ditindak dengan teguran tertulis, lalu 4.031 orang diberikan teguran lisan, sebanyak 33.321 orang diberikan sanksi sosial.
Selain itu, sebanyak 2.492 orang dikenakan sanksi denda administrasi sesuai Pergub 79 Tahun 2020.
• Kapolda Metro Resmikan Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dan Penegak Disiplin
• Satgas Covid-19 Tidak Akan Tolerir Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada
• Ombudsman Dukung Pemprov DKI Jakarta Bentuk Perda PSBB dan Sanksi Pelanggar
Dari 2.492 orang yang didenda, kata Yusri, terkumpul total denda Rp 402.325.000.
Menurut Yusri, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga menyegel 17 perkantoran dan 188 rumah makan atau restoran, karena melanggar ketentuan.
"Untuk wilayah terbanyak ditemukan pelanggaran yakni di Jakarta Timur, Bekasi dan Jakarta Pusat," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2020).