Kasus Aborsi Ilegal
6 Fakta Klinik Aborsi di Cempaka Putih, Biaya Operasi Rp 5 Juta, Total Keuntungan Capai Rp 10 Miliar
Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke 10 orang itu sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi ini," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
• Dirjen PAUD Kemendikbud: Daerah Belum Lapor BOP PAUD Tahap Pertama, BOP Berikutnya Tak Dicairkan
• Bikin Website dan Lewat Media Sosial, Cara Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Jaring Pasien
Berikut beberapa fatla tentang klinik aborsi di Jakpus
1 Beroperasi Sejak 2017
Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.
"Dimana rata-rata perhari menerima 5 pasien aborsi, dengan keuntungan sekitar Rp 10 Juta perhari," kata Yusri.
Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, kata Yusri, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah diaborsi secara ilegal di klinik ini sejak 2017," katanya.
2 Peran Para Tersangka
Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing kata Yusri adalah
LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik;
DK (30) laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi;
NA (30) perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir
MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG,
YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan tindakan aborsi;
RA (52) Laki-laki, berperan menjaga pintu klinik;
LL (50) perempuan, yang berperan membantu dokter di ruang tindakan aborsi,
ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien,
SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien
RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.
Yusri menjelaskan awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh.
• BREAKING NEWS: Klinik Aborsi di Cempaka Putih Digerebek Polisi, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
"Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang. Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 07.00 - 13.00 wib. Klinik tidak beroperasi pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional," katanya.
3 Biaya Aborsi
Pelaku kata Yusri memiliki 7 karyawan dengan upah harian sebesar Rp.250.000 per hari.
"Sedangkan untuk seorang dokter mendapatkan bagi hasil sebesar 40 persen dari total pemasukan harian. Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50 : 50 setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," katanya.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp. 2.5 Juta sampai Rp. 5 Juta, tergantung usia kandungan," tambah Yusri.
Jumlah pasien rata-rata per hari kata Yusri antara 5-10 orang dengan omset berkisar antara Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta.
• Keberatan Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Dwi Sasono Hanya Butuh Pengobatan 6 Bulan
"Jadi jika sehari Rp 10 Juta maka dalam 1 Minggu diperkirakan sebesar Rp 60 Juta dan sebulan Rp 260 Juta. Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai sekitar Rp 10,9 Miliar," tambah Yusri.
4 Modus Cari Mangsa
Klinik tersebut mencari pelanggan yang ingin mengugurkan kandungan secara online melalui website klinikaborsiresmi.com.
Nantinya, pelanggan diminta mendatangi klinik usai membuat janji.
"Bagaimana cara mereka menarik pasien? Itu melalui website. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com," ucap Yusri.
Selesai pasien membuat janji, pihak klinik akan menghubungi pasien untuk datang ke klinik untuk dilakukan penindakan.
• Menparekraf Wishnutama Kusubandio Tinjau Kesiapan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19
"Caranya akan diperiksa dulu pasien yang akan aborsi untuk memastikan berapa umur janinnya," beber Yusri.
Langkah ini untuk menentukan seperti apa tindakan yang dilakukan dokter. Bisa dibilang, inilah tahap pemeriksaan awal.
"Kalau memang bisa diaborsi, akan dilakukan tindakan diaborsi," lanjut dia.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, selain itu meningkatkan patroli cyber.
"Karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," ungkapnya.
5 Janin Dibawah 14 Minggu
Pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan klinik aborsi yang beroperasi sejak 2017 ini hanya menerima pasien atau mengaborsi janin bayi yang berusia maksimal 14 Minggu.
"Janin di atas 14 Minggu, klinik ini tak mau atau tak bisa mengaborsinya.
Sebab aborsi yang dilakukan dokter DK di klinik ini, menggunakan vacum untuk menyedot janin bayi dan dibuang ke kloset kamar mandi pasien," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Polisi menyita 1 set alat sactum atau vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk tindakan aborsi,1 unit alat tensi darah dan 1 unit alat USG 3 Dimensi.
Ada juga 1 unit alat sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainles, 1 buah nampan besi, dan 1 kain selimut warna putih garis-garis.
Selanjutnya, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin, 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion dan 2 buah buku pendaftaran.
• Mantan Bek Persija Ini Pilih Jadi Pelatih SSB Ketimbang Melatih di Klub Liga 2, Begini Alasannya
Klinik tersebut membuka praktek setiap hari Senin-Sabtu pukul 07.00-13.00 WIB. Setiap harinya, mereka bisa menangani pasien sebanyak 5 sampai 6 orang.
"Kalau kita hitung rata-rata setiap hari dia bisa menerima 5-6 pasien dengan keuntungan sehari Rp 10 juta," jelasnya.
6 Dibuang ke Septic Tank
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ribuan janin pasien dibuang ke septic tank.
Setelah membongkar kloset di klinik tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sampel darah di dalam septic tank tersebut.
"Pasca aborsi, penyidik dan labfor telah membongkar septic tank untuk memastikan janin dari tindakan aborsi," kata Calvijn.
Ia mengatakan salah satu pasien aborsi yang ikut ditangkap kepolisian bahwa turut serta dalam pembuangan janin ke dalam kloset.
"Faktanya selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC."
"Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut," beber dia.
• IJTI Wilayah Tangsel Bagikan Sembako dan APD Kepada Para Petugas Pemakaman TPU Jombang
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari ribuan janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.