Berita Jakarta
Pemprov DKI Usul Pengenaan Sanksi Pidana dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 kepada Legislatif
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan Raperda tersebut kepada legislatif.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan penjelasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2020).
Mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan penjelasan Raperda tersebut kepada legislatif.
Usai rapat, pria yang akrab disapa Ariza ini menyatakan keberadaan Perda akan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menjerat pelanggar dengan sanksi pidana.
• Copet Beroperasi di Dalam Angkot M15A, Seorang Wanita Kehilangan Ponsel dan Uang
• Anies Baswedan Targetkan Proyek Waduk, Polder dan Tanggul Pengaman Pantai Selesai 2020-2021
Selama ini, pemerintah daerah melalui satuan perangkat kerja daerah (SKPD) hanya menjerat pelanggar dengan sanksi administratif karena mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
“Semua (pembahasan) nanti diatur, dan memang ada usulan terkait pidana di beberapa hal. Termasuk jenis kegiatan yang dianggap melanggar,” kata Ariza di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/9/2020).
Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana.
Namun dengan keberadaan Perda, pelanggar tak bisa lagi berkelit bila dijerat hukum pidana karena dasar hukumnya lebih kuat dibanding Pergub.
• BREAKING NEWS: Klinik Aborsi di Cempaka Putih Digerebek Polisi, 10 Orang Ditetapkan Tersangka
• Sejak 2017, 32.760 Janin Diaborsi di Klinik Aborsi Cempaka Putih, Keuntungan Mencapai Rp10,9 Miliar
“Saya tidak mau mendahului (mengumumkan) sampai nanti ada pembahasan dengan dewan. Semua (aturan dalam Raperda) kami koordinasikan dan sinkronkan dengan peraturan perundang-undangan karena Perda tidak boleh (kewenangannya) melebihi undang-undang,” jelas Ariza.
Selain itu, kata dia, usulan Raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda).
Langkah ini diambil agar pemerintah daerah lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19.
Soalnya Raperda dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19.
• Unggah Foto Setelah Jadi Mualaf di Medsos, Nathalie Holscher dan Sule Didoakan Supaya Segera Menikah
“Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif karena kami bisa menaungi berbagai kebijakan yang diambil termasuk masalah sanksi,” ujarnya.
Anies targetkan pembangunan waduk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan targetkan pembangunan sejumlah infrastruktur pengendalian banjir akan rampung pada Desember 2020 dan 2021 mendatang.
Target itu tertuang dalam Instruksi Gubernur - Ingub No 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wakil-gubernur-dki-jakarta-ahmad-riza-patria-mendatangi-mall-di-jakarta-barat.jpg)