Virus Corona Jabodetabek

Pasien Covid-19 di Jakarta Timur Boleh Isolasi Mandiri di Rumah Asal Penuhi Syarat Ini

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan pasien positif Covid-19 tak lagi boleh lagi melakukan isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar saat ditemui di Cakung, Kamis (15/1/2020). 

"Katakan di bantaran kali, atau kawasan permukiman padat. Itu harus dirujuk," tuturnya.

Hingga kini tercatat 2.006 warga Jakarta Timur yang terkonfirmasi Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah, karena memungkinkan dan tidak menunjukkan gejala buruk.

Pemprov DKI Tak Izinkan Lagi Isolasi Mandiri di Rumah  

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tidak lagi mengizinkan pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang, untuk melakukan isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku terhitung Senin (14/9/2020), bersamaan dengan penerapan kembali PSBB di ibu kota.

"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan," kata Anies Baswedan, Minggu (13/9/2020).

 Jokowi Bakal Pidato di Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2020, Ini Temanya

Menurut Anies Baswedan, isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19 harus dihindari karena kebijakan itu ternyata berpotensi pada penularan klaster tempat tinggal.

"Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," beber Anies Baswedan.

Bila nanti ada penolakan dari masyarakat yang tidak ingin dibawa ke tempat isolasi rujukan maka bakal dilakukan penjemputan dengan melibatkan aparat berwajib.

 Polda Papua Ciduk Tersangka Pembunuh Staf KPUD Yahukimo, Pernah Serang Polisi dan Bakar Gerai ATM

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Pasien Covid-19 akan menjalani isolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, dan rumah sakit lainnya yang telah ditunjuk pemerintah.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Gugus Tugas Nasional, kepada pemerintah pusat."

'Yang telah memberikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri,” paparnya.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 22 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 64.554 (25.3%)

JAWA TIMUR

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved