Virus Corona Jabodetabek
Pasien Covid-19 di Jakarta Timur Boleh Isolasi Mandiri di Rumah Asal Penuhi Syarat Ini
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan pasien positif Covid-19 tak lagi boleh lagi melakukan isolasi mandiri di rumah.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, JATINEGARA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan pasien positif Covid-19 tak lagi boleh lagi melakukan isolasi mandiri di rumah.
Namun demikian, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan, tidak semua pasien positif Covid-19 dirujuk oleh petugas untuk melakukan isolasi di tempat tertentu.
Menurut Anwar, intruksi yang melarang warga untuk isolasi mandiri, tidak berlaku menyeluruh terhadap pasien terkonfirmasi.
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
Isolasi mandiri hanya untuk warga yang rumahnya mendukung.
"Enggak seluruhnya (warga terkonfirmasi) se-Jakarta Timur dibawa ke sana (rujukan)."
"Kalau memang rumahnya bisa isolasi mandiri, harus dipastikan."
• PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri
"Siapa yang memastikan? Gugus Tugas RW, dan Puskesmas," ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Timur mengingatkan, pasien terkonfirmasi bisa isolasi mandiri di rumah.
Namun, hal itu tidak berlaku bagi mereka dengan kondisi tertentu.
• Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt
"Diisolasi di (RSD) Wisma Atlet kalau rumahnya tidak memungkinkan, rumahnya sempit, kawasannya padat penduduk."
"Kalau tidak sesuai harus dibawa ke sana (RS rujukan)," jelas Anwar.
Kondisi rumah penting, agar pasien Covid-19 tidak menulari anggota keluarga yang lain saat isolasi, seperti penggunaan kamar mandi dan kamar tidur yang terpisah dengan lainnya.
• Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD
Apabila kondisi rumah memungkinkan, maka pasien terkonfirmasi bisa isolasi mandiri.
Namun, keputusan tersebut ada di tangan tim medis Puskesmas sesuai domisili yang bersangkutan.
"Yang harus dibawa ke (RS) yang rumahnya tidak memungkinkan isolasi mandiri."
• Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter