Kasus Suap Nurhadi
KPK Periksa Lagi Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak
Wartakotalive.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Kedua tersangka itu ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan konfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset yang bersumber dari pemberian berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (22/9/2020).
KPK sebelumnya menyebut pihaknya terus melacak aset-aset milik Nurhadi.
Namun begitu, pelacakan ternyata menemui rintangan.
"Kendala kita di lapangan memang banyak link-link yang putus, nah inilah tantangan penyidik," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Akan tetapi, Karyoto menegaskan, para penyidik KPK tetap berusaha semaksimal mungkin melacak aset milik Nurhadi.
Mantan Wakapolda DIY itu mengingatkan jika KPK terakhir sudah menyita aset Nurhadi yakni lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara.
"Tapi beberapa hal yang berkaitan dengan perkara, sudah banyak dilakukan penyitaan aset terakhir adalah kebun sawit di Sumut," kata Karyoto.
KPK sudah menyita beberapa aset yang diduga milik Nurhadi.
Aset yang disita itu mulai dari Vila yang terletak di Bogor, mobil mewah hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.
Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.
Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta dimuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nurhadi-dan-villa-s.jpg)