Sabtu, 11 April 2026

Selama Penerapan PSBB, 167 Orang yang Melanggar PSBB Setor Denda Rp 22,7 Juta

Ribuan ojol yang melanggar itu tersebar di lima wilayah kota. Mereka yang melanggar dapat dikenakan denda Rp 250.000 atau membersihkan fasilitas umum.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Digelar Operasi PSBB di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 34 orang terjaring di lokasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendata ada 1.034 pengemudi ojek online (ojol) melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama enam hari pelaksanaan dari Senin (14/9/2020 sampai Sabtu (19/9/2020). Jenis pelanggarannya adalah berkerumun saat menunggu orderan dari para pelanggan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ribuan ojol yang melanggar itu tersebar di lima wilayah kota. Mereka yang melanggar dapat dikenakan denda Rp 250.000 atau membersihkan fasilitas umum.

Pelanggaran itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

PT Angkasa Pura II dan BNN Kerja Sama Berantas Peredaran Narkotika

Dampak PSBB Jakarta, Volume Penumpang Kapal Penyeberangan Turun Drastis

Untuk rincian pelanggarannya, pada tanggal 14 September 2020 ada 177 ojol yang tersebar di 125 titik lokasi dari 42 kecamatan. Kemudian 15 September 2020 ada 300 ojol di 191 titik lokasi di 42 kecamatan.

Lalu tanggal 16 September 2020 ada 258 ojol 145 titik lokasi di 42 kecamatan; tanggal 18 September 2020 ada 161 ojol di 120 titik lokasi di 42 kecamatan. “Terakhir tanggal 19 September 2020 ada 138 pelanggaran di 85 titik lokasi di 42 kecamatan. Bila ditotal ada 1.034 pelanggaran,” kata Syafrin berdasarkan keterangan resmi, Senin (21/9/2020).

Sementara itu, kata dia, dalam operasi yustisi yang digelar selama enam hari itu ada 1.670 orang yang terkena teguran. Kemudian sanksi sosial 659 orang dan denda administratif ada 167 orang. “Untuk nilai dendanya yang disetor pelanggar kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI mencapai Rp.22.725.000,” ujarnya.

Lantik Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Ini Pesan Kepala BPN Bogor

Gagal di Persija Jakarta, Syaffarizal Mursalin Agri Dipinang Al-Mesaimeer SC

Rinciannya 14 September 2020 yang ditegur ada 137 orang, sanksi sosial 30 orang dan denda administratif 19 orang dengan total denda Rp 4.100.000. Kemudian 15 September 2020 ada 336 teguran, 74 sanksi sosial dan 28 denda dengan total Rp 3.550.000.

Selanjutnya, 16 September 2020 ada 214 teguran, 102 sanksi sosial; 72 sanksi denda Rp 6.975.000. Lalu 17 September 2020 ada 317 teguran, 198 sanksi sosial dan 19 sanksi denda dengan total Rp 2.200.000.

Berikutnya, 18 September 2020 ada 381 teguran, 146 sanksi sosial dan 20 sanksi denda dengan total Rp 3.700.000. Terakhir 19 September 2020 ada 285 teguran, 109 sanksi sosial dan sembilan sanksi denda Rp 2.200.000.

Jakarta Diharapkan Bebas Banjir dengan Target Keruk Puluhan Tampungan Air

Luapan Air Katulampa Tiba Pukul 02.00, Warga Bantaran Kali Ciliwung di Jakarta Timur Diminta Waspada

Kemudian berdasarkan hasil pemantauan, kata dia, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar selama pelaksanaan PSBB. Terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen - 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi.

Secara umum, angkutan umum dapat menampung penumpang sesuai daya angkut maksimum 50 persen kapasitas. Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi.

“Sedangkan angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi,” jelasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved