Rabu, 6 Mei 2026

Lantik Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Ini Pesan Kepala BPN Bogor

Dengan pelantikan ini, maka semua camat di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor saat ini sudah menjadi PPATS.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Hironimus Rama
Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT-S) di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Kepala Kantor (Kakan) Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto melantik 11 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT-S) di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2020).

Pejabat yang dilantik ini sekaligus merangkap  camat di wilayahnya masing-masing.

 Doa Anies untuk Kepergian Anak Buahnya, Camat Kelapa Gading M Harmawan, karena Terpapar Covid-19

 Ketika Anies Inspeksi TPU Pondok Ranggon Menjelang Tengah Malam, Dengarkan Cerita Para Petugas

Para pejabat PPATS baru ini antara lain Camat Ciawi, Camat Cigudeg, Camat Citeureup, Camat Jasinga, Camat Tenjo, Camat Kemang, Camat Pamijahan, Camat Parung Panjang, Camat Sukajaya, Camat Leuwisadeng dan Camat Cigombong.

"Tugas PPATS yang dirangkap oleh camat adalah tugas tambahan. Meskipun demikian, tugas ini membawa manfaat yang begitu besar dalam pelayanan pertanahan bagi masyarakat," kata Sepyo di  Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2020).

Tugas tambahan ini, lanjut dia, secara teknis berada di bawah kantor pertanahan Kabupaten Bogor.

Menurut dia, setiap camat itu bisa jadi petugas PPATS sejauh dia mengajukan ke kanwil pertanahan propinsi.

"Regulasinya sudah ada sejak dari dulu. Saat itu pengisian formasi PPATS masih jarang sehingga pemerintah mengangkat camat jadi petugas PPATS," lanjut Sepyo.

Dengan pelantikan ini, maka semua camat di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor saat ini sudah menjadi PPATS.

 Kasus Baru Covid-19 Melonjak di Kabupaten Bogor, Cileungsi Catat Rekor Tertinggi

 Viral Video Dua Pria Berseragam Pungli Sopir Truk di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna Bekasi

"Tugas PPAT ini hanya ada 2 yaitu membuat akta untuk tanah yang sudah sertifikat maupun tanah yang belum bersertifikat," jelas Sepyo.

Untuk tanah sertifikat, lanjut dia, sebelum dibuatkan akta harus cek dulu ke BPN. Kalau sudah clear statusnya baru dibuatkan akta.

Sementara untuk tanah yang belum bersertifikat, harus diteliti apakah tanah Letter C atau di luar letter C.

"Tanah Letter C boleh dibuatkan akta. Tanah di luar Letter C, seperti tanah HGU (Hak Guna Usaha) tidak boleh dibuatkan akta," pesannya.

Dia berharap agar pejabat yang baru dilantik mampu memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

"Berikan pelayanan terbaik agar tidak ada permasalahan tanah di wilayah tugas masing-masing, terutama dari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," ujarnya. (Hironimus Rama) 

 

 
 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved