Jumat, 15 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

Forkompinda Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Virus Corona

Forkompinda Kabupaten Bekasi membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Peresmpian tim pemburu pelanggar protokol kesehatan virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bekasi, di Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Senin (21/9/2020). Tim gabungan ini terdiri atas anggota kepolisian, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, dan Pemkab Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bekasi membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Tim pemburu terdiri atas unsur gabungan Polres Metro Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.

Peresmian tim pemburu itu dilakukan Lapangan Promoter Mapolres Metro Bekasi, Senin (21/9/2020).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 layaknya tim satgas penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid 19 pada operasi yustisi.

PSBB Jakarta Total Digelar Sepekan, Petugas Gabungan Jaring 46.134 Pelanggar Protokol Kesehatan

Wakil Wali Kota Tangerang Imbau Hukuman buat Pelanggar Protokol Kesehatan Berupa Sanksi Sosial Saja

Akan tetapi, untuk tim pemburu akan berkeliling ke sejumlah lokasi dan langsung melakukan penindakan di tempat.

"Jadi tim ini terdiri dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi," ujar Hendra Gunawan, Senin (21/9/2020).

Dia mengatakan, tim pemburu ini berkeliling mengendarai mobil atau motor mencari pelanggar kesehatan Covid-19.

Bagi warga yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan, bakal dilakukan penindakan langsung secara tegas yakni berupa sanksi sosial maupun denda.

"Tim bakal mobile dan hunting ke tempat-tempat keramaian seperti pasar, mal, tempat hiburan dan industri," ujarnya.

Baru 4 Hari Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jakarta, Ada 22.801 Pelanggar Ditindak Polisi

Total Denda Pelanggar Tak Bermasker di DKI mencapai Rp 2,4 miliar

Hendra Gunawan berharap, tim pemburu mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberi efek jera agar menjalankan protokol kesehatan terutama memakai masker.

"Ada warga tidak pakai masker langsung ditindak, berkerumun langsung ditindak dan dibubarkan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hanip mendukung langkah pembentukan tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Harapannya, tim pemburu membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan  menjalankan protokol kesehatan.

BERTAMBAH Lagi! Karyawan PT Epson Bekasi yang Positif Covid-19 Jadi 369 Orang

BREAKING NEWS: 352 Karyawan PT Epson Bekasi Positif Covid-19, Operasional Pabrik Ditutup

"Ya kita tahu warga kalau tidak digituin masih suka meremehkan protokol kesehata," ucapnya.

Ia meminta agar masyarakat sadar secara mandiri terkait penerapan protokol kesehatan.

"Tapi seharusnya memang kesadaran itu secara mandiri. Semoga adanya operasi ini terus-terusan kesadaran itu secara mandiri bisa terbentuk," ujar Hanip.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved