Total Denda Pelanggar Tak Bermasker di DKI mencapai Rp 2,4 miliar
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total pelanggar tidak bermasker yang terjaring petugas mencapai 164.000 orang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Total denda pelanggar tak bermasker saat wabah Covid-19 di DKI Jakarta mencapai Rp 2,4 miliar.
Angka itu berdasarkan akumulasi petugas sejak 5 Juni sampai 17 September 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total pelanggar tidak bermasker yang terjaring petugas mencapai 164.000 orang.
• 5 Hal Pokok yang Harus Diperhatikan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Saat PSBB Jakarta
• Diperiksa Polisi, Rombongan Pesepeda Viral Mengaku tidak Tahu yang Dilintasi adalah Jalan Tol
Mereka ada yang membayar denda, dan ada pula yang memilih kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Kata dia, pengenaan sanksi ini telah tercantum dalam dua regulasi.
Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kedua, Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Dalam ketentuan Pergub maksimalnya adalah Rp 250.000, atau sanksi kerja sosial yaitu melakukan kegiatan bersih-bersih di sarana prasarana umum yang ada,” kata Arifin saat dikutip melalui kanal YouTube BNPB pada Jumat (18/9/2020).
“Untuk sanksi denda ini terbayarkan mencapai Rp 2,4 miliar,” tambah Arifin.
• HOAX, Rusmiati Istri Sekda DKI Jakarta Saefullah, Kritis dan Dirawat di ICU
• Ungkap Sosok Sekda DKI Saefullah Selama Bekerja, Anies: Ia Belum Pernah Pamit Pulang karena Sakit
Menurutnya, para pelanggar yang memilih membayar dendanya itu tidak menyetor uang dalam bentuk tunai kepada petugas.
Namun mereka menyetor denda itu kepada Bank DKI melalui rekening yang tertera dalam lembaran denda.
“Mereka membayarnya berdasarkan nomor rekening yang sudah ditentukan, dan menjadi penerimaan daerah,” ujar Arifin.
Dia menambahkan, masyarakat yang keluar rumah wajib memakai masker sebagai bentuk memproteksi diri dan orang lain dari ancaman penularan Covid-19.
Hal ini telah diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.
“Seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah diwajibkan menggunakan masker. Apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendara, jadi ketika masuk kendaraan mobil walaupun sendiri tetap wajib menggunakan masker,” jelasnya. (faf)