PSBB Jakarta

PSBB Jakarta Total Digelar Sepekan, Petugas Gabungan Jaring 46.134 Pelanggar Protokol Kesehatan

PSBB Jakarta Total Digelar Sepekan, Petugas Gabungan Jaring 46.134 Pelanggar Protokol Kesehatan. Sebagian besar pelanggar hanya dapat teguran

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Nirmala
Pelanggar PSBB (putih) sedang didata identitasnga dalam operasi yustisi yang diselenggarakan di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara (18/9) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terbukti masih rendah. 

Pasalnya, tercatat ada sebanyak 46.134 pelanggaran sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta total digelar selama sepekan, tepatnya sejak Senin (14/9/2020) hingga Sabtu (19/9/2020).

Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merujuk operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar Satgas Operasi Yustisi.

Satgas Operasi Yustisi yang terdiri dari petugas gabungan dari Pemprov DKI Jakarta, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan itu akan menggelar operasi yustisi hingga 27 September 2020 mendatang.

Dipaparkannya, dari sebanyak 36.134 pelanggar yang ditindak selama tujuh hari terakhir Operasi Yustisi, sebanyak 22.885 pelanggar, diberi sanksi teguran baik lisan maupun tertulis.

Tenaga Medis Kelelahan, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan

"Kemudian sebanyak 22.576 pelanggar diberi sanksi sosial. Sementara 1.890 pelanggar, dikenai sanksi denda," ujarnya. 

Dari 1.890 pelanggar yang didenda, totalnya yakni Rp 280.501.500 dan masuk dalam kas pendapatan Pemprov DKI.

Selai itu kata Yusri, ada sebanyak dua perkantoran yang ditindak dengan penutupan sementara dan 119 tempat makan atau cafe dan restoran yang juga ditutup sementara.

Tenaga Medis Kelelahan, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan

"Karena mereka melanggar Pergub DKI soal PSBB Perketatan ini, sehingga sanksinya seperti yang diatut dalam Pergub," kata Yusri.

Karena berdasar Pergub, menurut Yusri, dalam penindakan pihaknya lebih mengedepankan petugas Satpol PP DKI serta aparat Pemprov DKI yang berwenang lainnya.

"Dari jumlah itu, pelanggaran terbesar adalah di Jakarta Pusat, kemudian disusul Bekasi dan Jakarta Timur," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved